Jakarta – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali mengungkap fakta mencengangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,5 triliun, berdasarkan hasil perhitungan independen ahli dari BPKP.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026), JPU Roy Riady menjelaskan bahwa ahli BPKP Dedy Nurmawan telah memaparkan secara objektif berbagai penyimpangan dalam proyek tersebut, termasuk dugaan pengkondisian spesifikasi perangkat ke sistem Chrome OS.
“Seluruh perhitungan tersebut didasarkan pada objektivitas ahli dan dokumen audit yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya paksaan atau pesanan dari pihak manapun,” tegas Roy Riady.
Ia menambahkan, metode yang digunakan oleh ahli bukan mengacu pada harga pasar semata, melainkan pendekatan akuntansi berbasis dokumen valid seperti dokumen impor dan perjanjian distributor. Dari sana, ditentukan margin kewajaran harga, namun fakta persidangan menunjukkan adanya selisih signifikan yang mengarah pada praktik mark-up.
Bahkan, dalam perbandingan yang diungkap di persidangan, perangkat serupa diketahui pernah dibeli dengan harga jauh lebih rendah, yakni sekitar Rp2 juta hingga Rp3,2 juta pada tahun 2022, memperkuat dugaan adanya penggelembungan harga dalam proyek tersebut.
Meski demikian, JPU tetap menegaskan komitmen untuk menghormati independensi ahli. “Kami tidak mengintervensi metode yang digunakan ahli. Justru independensi inilah yang menjamin keabsahan dan kekuatan pembuktian dalam perkara ini,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Roy Riady juga melontarkan kritik tajam terhadap tim penasihat hukum terdakwa yang dinilai kurang fokus selama persidangan. Ia menilai, sikap tersebut berpotensi menghambat efektivitas proses pembuktian.
“Kami meminta agar seluruh pihak menghormati jalannya persidangan dengan serius, mencatat setiap fakta hukum, dan tidak mengulang pertanyaan terhadap bukti yang sudah terang benderang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna melalui Kepala Bidang Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno, menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalitas dalam setiap penanganan perkara besar.
Dalam keterangannya, Anang Supriatna menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat dan seluruh pihak agar tidak meragukan integritas proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap percaya pada proses hukum yang objektif dan berintegritas. Kejaksaan tidak bekerja berdasarkan tekanan, tetapi berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Melalui Tri Sutrisno, Anang juga memberikan nasihat bijak agar semua pihak menjaga etika dalam proses peradilan. “Hukum adalah panglima, bukan opini. Maka setiap pihak harus menjunjung tinggi profesionalitas, tidak menggiring persepsi, dan menghormati fakta persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, Tri Sutrisno menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Ia juga mengingatkan agar seluruh elemen, baik aparat penegak hukum, penasihat hukum, maupun masyarakat, berperan aktif dalam menjaga marwah hukum.
“Transparansi bukan berarti membuka ruang spekulasi, tetapi memberikan kejelasan berbasis fakta. Kami berharap semua pihak berkontribusi menjaga proses hukum tetap bersih, adil, dan berintegritas,” tuturnya.
Menutup pernyataannya, ketiganya sepakat bahwa penegakan hukum harus menjadi cerminan keadilan yang tidak tebang pilih.
“Jangan pernah kompromi terhadap kebenaran. Integritas adalah fondasi utama dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas mereka.

















