Jakarta – Perombakan besar kembali terjadi di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dalam satu keputusan strategis yang diumumkan pada Senin, 13 April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 April 2026 sebagai bagian dari strategi penyegaran organisasi sekaligus optimalisasi kinerja institusi penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut. Ia menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan hal wajar dalam dinamika organisasi untuk menjaga ritme kerja tetap produktif dan profesional.
“Mutasi ini bagian dari kebutuhan organisasi untuk menghadirkan energi baru serta meningkatkan efektivitas kinerja di daerah,” ujarnya.
Dalam perombakan tersebut, sejumlah nama ditempatkan pada posisi strategis di berbagai provinsi. Di antaranya Abd Qohar AF sebagai Kajati Jawa Timur, Sutikno di Jawa Barat, Teguh Subroto di Jawa Tengah, hingga Setiawan Budi Cahyono di Bali. Selain itu, rotasi juga menyentuh wilayah Sumatera, Sulawesi, dan lainnya dengan total 14 posisi Kajati mengalami pergantian.
Tak hanya pada level Kajati, mutasi ini juga mencakup pejabat eselon II dan III, termasuk posisi strategis di internal Kejaksaan Agung. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari penguatan kelembagaan guna menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, integritas, serta responsivitas aparat kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dengan adanya rotasi ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif, transparan, serta berorientasi pada keadilan di seluruh wilayah Indonesia.

















