Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati, Langkah Segarkan Kinerja Kejaksaan

Selasa, 14 April 2026 - 01:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Perombakan besar kembali terjadi di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dalam satu keputusan strategis yang diumumkan pada Senin, 13 April 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 April 2026 sebagai bagian dari strategi penyegaran organisasi sekaligus optimalisasi kinerja institusi penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut. Ia menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan hal wajar dalam dinamika organisasi untuk menjaga ritme kerja tetap produktif dan profesional.

“Mutasi ini bagian dari kebutuhan organisasi untuk menghadirkan energi baru serta meningkatkan efektivitas kinerja di daerah,” ujarnya.

Dalam perombakan tersebut, sejumlah nama ditempatkan pada posisi strategis di berbagai provinsi. Di antaranya Abd Qohar AF sebagai Kajati Jawa Timur, Sutikno di Jawa Barat, Teguh Subroto di Jawa Tengah, hingga Setiawan Budi Cahyono di Bali. Selain itu, rotasi juga menyentuh wilayah Sumatera, Sulawesi, dan lainnya dengan total 14 posisi Kajati mengalami pergantian.

Tak hanya pada level Kajati, mutasi ini juga mencakup pejabat eselon II dan III, termasuk posisi strategis di internal Kejaksaan Agung. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari penguatan kelembagaan guna menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.

Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, integritas, serta responsivitas aparat kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dengan adanya rotasi ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif, transparan, serta berorientasi pada keadilan di seluruh wilayah Indonesia.

Berita Terkait

ST Burhanuddin Tegaskan: Pulihkan Marwah Kejaksaan, Jangan Beri Ruang Penyalahgunaan Wewenang
Harli Siregar Perkuat Transformasi SDM Kejaksaan, Gandeng LAN RI dan UI Siapkan Aparatur Adaptif dan Profesional
Tim Sembilan Kejagung Dalami Aliran Dana Gelap: 7 Saksi Diperiksa Perkuat Perkara TPPU Tersangka FA
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun  Majelis Hakim Nyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
KEJAGUNG Sikat Korupsi MBG! Komisaris PT YAT Ditahan, Uang Rakyat Bukan Bancakan Koruptor
Kasus Pengadaan Chromebook, JPU Bongkar Dugaan Pengkondisian, Mens Rea, dan Rekayasa Pengadaan
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Korupsi Rp1,2 Miliar di Riau
JPU Bongkar Pledoi Nadiem: Kebenaran Hukum Tak Bisa Dikalahkan Opini Publik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:11 WITA

ST Burhanuddin Tegaskan: Pulihkan Marwah Kejaksaan, Jangan Beri Ruang Penyalahgunaan Wewenang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:12 WITA

Harli Siregar Perkuat Transformasi SDM Kejaksaan, Gandeng LAN RI dan UI Siapkan Aparatur Adaptif dan Profesional

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:58 WITA

Tim Sembilan Kejagung Dalami Aliran Dana Gelap: 7 Saksi Diperiksa Perkuat Perkara TPPU Tersangka FA

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:44 WITA

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun  Majelis Hakim Nyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15 WITA

KEJAGUNG Sikat Korupsi MBG! Komisaris PT YAT Ditahan, Uang Rakyat Bukan Bancakan Koruptor

Berita Terbaru