Jakarta – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026), kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai adanya indikasi kuat keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi kunci, Irawan Prakoso.
JPU Triyana Setia Putra mengungkapkan bahwa keterangan saksi dalam persidangan bertolak belakang dengan fakta hukum yang sebelumnya telah terungkap. Irawan Prakoso diketahui membantah adanya sejumlah pertemuan penting terkait proses akuisisi PT Orbit Terminal Merak yang melibatkan PT Pertamina, termasuk komunikasi yang diduga berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu.
Padahal, dalam pertimbangan sebelumnya, Majelis Hakim telah mengakui adanya fakta bahwa saksi melakukan desakan dalam proses tersebut. Perbedaan mencolok ini dinilai JPU sebagai upaya menutupi kebenaran di bawah sumpah.
Atas dasar itu, JPU secara tegas memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan Irawan Prakoso sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 291 KUHP Baru dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Menanggapi dinamika persidangan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, , melalui Kepala Bidang Media dan Kehumasan, , menegaskan bahwa institusi kejaksaan akan terus mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas.
“Setiap keterangan dalam persidangan merupakan bagian penting dalam mengungkap kebenaran materiil. Kami tidak akan mentolerir adanya upaya manipulasi fakta, apalagi di bawah sumpah. Penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa intervensi dan tanpa kompromi,” tegas Anang Supriatna dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan dapat menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab hukum.
“Kami mengimbau seluruh saksi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Kejujuran adalah fondasi keadilan. Siapa pun yang mencoba mengaburkan fakta harus siap menghadapi konsekuensi hukum,” tambahnya dengan nada tegas namun tetap humanis.
Sementara itu, Tri Sutrisno menegaskan bahwa kejaksaan akan terus mencermati setiap perkembangan dalam persidangan, termasuk konsistensi keterangan para saksi lainnya.
“Kami memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum. Jika ditemukan indikasi keterangan yang tidak benar, maka langkah hukum akan diambil secara proporsional. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah penegakan hukum yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Majelis Hakim sendiri menyatakan akan mempertimbangkan permohonan JPU tersebut setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para terdakwa selesai dilakukan. Kejaksaan pun menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

















