Jakarta – Komitmen penegakan hukum yang tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial ST, selaku beneficial owner PT AKT, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka ini disampaikan melalui siaran pers resmi yang dipimpin oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, Jumat (27/3/2026). Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kasus ini bermula dari aktivitas PT AKT yang tetap melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara meskipun kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) telah resmi dihentikan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 sejak 19 Oktober 2017.
Namun dalam praktiknya, tersangka ST diduga tetap menjalankan operasional tambang secara ilegal hingga tahun 2025 dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah, serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan. Perbuatan tersebut diduga kuat telah merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara, meskipun nilai pasti kerugian masih dalam proses audit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, dengan ancaman pidana berat. Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam keterangannya, Anang Supriatna menyampaikan pesan tegas dan penuh integritas kepada masyarakat maupun pelaku usaha:
“Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Siapapun yang dengan sengaja melanggar aturan, apalagi merugikan keuangan negara, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang merusak tata kelola sumber daya alam.”
Ia juga mengingatkan agar seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan, menjalankan aktivitasnya secara sah dan transparan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku. Integritas adalah fondasi utama dalam menjalankan usaha. Jangan sampai keuntungan sesaat justru berujung pada konsekuensi hukum yang berat.”
Lebih lanjut, Anang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran hukum.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga tata kelola yang bersih. Laporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Kejaksaan akan hadir sebagai garda terdepan dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum.”
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi di sektor strategis, sekaligus memperkuat pesan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan demi kepentingan bangsa dan negara.

















