Sikat Habis! Anang Supriatna Tegaskan Kejaksaan Tak Akan Sisakan Pelaku Korupsi Tambang Ilegal

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Komitmen penegakan hukum yang tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial ST, selaku beneficial owner PT AKT, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penetapan tersangka ini disampaikan melalui siaran pers resmi yang dipimpin oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, Jumat (27/3/2026). Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Kasus ini bermula dari aktivitas PT AKT yang tetap melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara meskipun kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) telah resmi dihentikan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 sejak 19 Oktober 2017.

Namun dalam praktiknya, tersangka ST diduga tetap menjalankan operasional tambang secara ilegal hingga tahun 2025 dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah, serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan. Perbuatan tersebut diduga kuat telah merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara, meskipun nilai pasti kerugian masih dalam proses audit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, dengan ancaman pidana berat. Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam keterangannya, Anang Supriatna menyampaikan pesan tegas dan penuh integritas kepada masyarakat maupun pelaku usaha:

“Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Siapapun yang dengan sengaja melanggar aturan, apalagi merugikan keuangan negara, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang merusak tata kelola sumber daya alam.”

Ia juga mengingatkan agar seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan, menjalankan aktivitasnya secara sah dan transparan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku. Integritas adalah fondasi utama dalam menjalankan usaha. Jangan sampai keuntungan sesaat justru berujung pada konsekuensi hukum yang berat.”

Lebih lanjut, Anang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran hukum.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga tata kelola yang bersih. Laporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Kejaksaan akan hadir sebagai garda terdepan dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum.”

Langkah tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi di sektor strategis, sekaligus memperkuat pesan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan demi kepentingan bangsa dan negara.

 

Berita Terkait

ST Burhanuddin Tegaskan: Pulihkan Marwah Kejaksaan, Jangan Beri Ruang Penyalahgunaan Wewenang
Harli Siregar Perkuat Transformasi SDM Kejaksaan, Gandeng LAN RI dan UI Siapkan Aparatur Adaptif dan Profesional
Tim Sembilan Kejagung Dalami Aliran Dana Gelap: 7 Saksi Diperiksa Perkuat Perkara TPPU Tersangka FA
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun  Majelis Hakim Nyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
KEJAGUNG Sikat Korupsi MBG! Komisaris PT YAT Ditahan, Uang Rakyat Bukan Bancakan Koruptor
Kasus Pengadaan Chromebook, JPU Bongkar Dugaan Pengkondisian, Mens Rea, dan Rekayasa Pengadaan
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Korupsi Rp1,2 Miliar di Riau
JPU Bongkar Pledoi Nadiem: Kebenaran Hukum Tak Bisa Dikalahkan Opini Publik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:11 WITA

ST Burhanuddin Tegaskan: Pulihkan Marwah Kejaksaan, Jangan Beri Ruang Penyalahgunaan Wewenang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:12 WITA

Harli Siregar Perkuat Transformasi SDM Kejaksaan, Gandeng LAN RI dan UI Siapkan Aparatur Adaptif dan Profesional

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:58 WITA

Tim Sembilan Kejagung Dalami Aliran Dana Gelap: 7 Saksi Diperiksa Perkuat Perkara TPPU Tersangka FA

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:44 WITA

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun  Majelis Hakim Nyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15 WITA

KEJAGUNG Sikat Korupsi MBG! Komisaris PT YAT Ditahan, Uang Rakyat Bukan Bancakan Koruptor

Berita Terbaru