JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H. menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengungkap secara terang perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020 dan 2022.
Hal tersebut disampaikan menyusul persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026), yang menghadirkan Nadiem Anwar Makarim sebagai saksi mahkota dalam perkara dengan terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Dalam keterangannya usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan sejumlah fakta penting terkait dokumen korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia, termasuk hubungan bisnis dengan perusahaan teknologi global Google.
Menurut Roy Riady, fakta persidangan menunjukkan adanya keterkaitan investasi Google di PT AKAB saat Nadiem menjabat sebagai Komisaris Utama, yang kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan terkait kebijakan pengadaan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan nasional.
“Fakta persidangan mengungkap adanya relasi bisnis antara PT AKAB dengan Google, di mana Google menjadi pemegang saham terbesar. Hubungan ini perlu didalami karena berpotensi memengaruhi kebijakan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek,” ungkap JPU Roy Riady.
Ia juga mengungkapkan adanya data dalam SPT dan LHKPN yang menunjukkan sumber kekayaan dari saham serta investasi Google di PT AKAB. Dalam catatan tersebut, terdapat deposito di Bank UOB dan BCA senilai sekitar Rp1,2 triliun pada tahun 2021, serta total kekayaan mencapai sekitar Rp5 triliun pada tahun 2022.
Lebih lanjut, JPU memaparkan dugaan adanya upaya memperkaya diri melalui aliran dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia yang nilainya mencapai Rp809 miliar.
“Kami menyampaikan fakta-fakta tersebut secara objektif di persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian hukum. Semua pihak harus menghormati proses peradilan dan memberikan keterangan secara jujur demi terwujudnya keadilan,” tegas Roy Riady.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Menurutnya, setiap fakta yang terungkap di persidangan merupakan bagian penting dalam mengungkap kebenaran materiil dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Kejaksaan berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara objektif dan profesional. Setiap fakta yang muncul di persidangan harus diuji secara hukum agar kebenaran dapat terungkap secara terang dan adil,” ujar Anang Supriatna.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan ragu menindaklanjuti setiap temuan yang memiliki dasar hukum kuat demi menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas integritas dan kepentingan publik. Setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan, dan siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, JPU Roy Riady juga mengingatkan saksi agar tetap bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dalam proses persidangan.
“Sebagai saksi, yang bersangkutan diharapkan memberikan keterangan yang objektif dan kooperatif. Hal ini penting agar proses pembuktian berjalan dengan baik dan kebenaran dapat terungkap secara utuh di pengadilan,” pungkasnya.
Persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan tersebut akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi serta pendalaman berbagai dokumen terkait kebijakan pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

















