Kapuspenkum Anang Supriatna Tegaskan, JPU Resmi Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina, Soroti Kerugian Negara 

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, 3 Maret 2026 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang melibatkan sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto dkk.

Langkah hukum tersebut diambil menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibacakan dalam persidangan pada Kamis dan Jumat, 26–27 Februari 2026 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menegaskan bahwa pengajuan banding merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas.

“Upaya banding ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai penuntut umum untuk memastikan seluruh aspek hukum, terutama yang menyangkut kepentingan negara, benar-benar dipertimbangkan secara menyeluruh,” tegas Anang.

Soroti Kerugian Perekonomian Negara

Anang menjelaskan, terdapat sejumlah poin krusial dalam tuntutan yang dinilai belum sepenuhnya terakomodir dalam amar putusan hakim. Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait perhitungan kerugian perekonomian negara.

“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” ungkapnya.

Menurutnya, perkara korupsi yang berdampak pada sektor strategis seperti minyak mentah tidak hanya merugikan keuangan negara secara administratif, tetapi juga berimplikasi luas terhadap stabilitas ekonomi nasional dan kepentingan publik.

Persoalan Uang Pengganti Jadi Catatan Penting

Selain itu, tim penuntut umum juga menyoroti persoalan pembebanan uang pengganti yang dinilai belum dikenakan kepada beberapa terdakwa dalam perkara tersebut.

“Kami memandang bahwa pengenaan uang pengganti merupakan bagian penting dari upaya pemulihan kerugian negara. Karena itu, hal ini menjadi salah satu poin yang akan kami perjuangkan dalam memori banding,” ujar Anang dengan tegas.

Ia memastikan seluruh keberatan dan argumentasi hukum tersebut akan dituangkan secara formal serta terperinci dalam memori banding yang tengah disusun oleh tim JPU.

Tetap Hormati Putusan Hakim

Meski mengajukan banding, Kejaksaan Agung tetap menyatakan menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

“Kami tetap menghormati putusan Majelis Hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang sah. Namun sebagai penuntut umum, kami memiliki hak dan kewajiban untuk menempuh upaya hukum apabila terdapat hal-hal yang menurut kami belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan dan kepentingan negara,” pungkas Anang.

Langkah banding ini menjadi penegasan sikap Kejaksaan Agung dalam mengawal setiap perkara korupsi secara serius, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Berita Terkait

ST Burhanuddin Tegaskan: Pulihkan Marwah Kejaksaan, Jangan Beri Ruang Penyalahgunaan Wewenang
Harli Siregar Perkuat Transformasi SDM Kejaksaan, Gandeng LAN RI dan UI Siapkan Aparatur Adaptif dan Profesional
Tim Sembilan Kejagung Dalami Aliran Dana Gelap: 7 Saksi Diperiksa Perkuat Perkara TPPU Tersangka FA
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun  Majelis Hakim Nyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
KEJAGUNG Sikat Korupsi MBG! Komisaris PT YAT Ditahan, Uang Rakyat Bukan Bancakan Koruptor
Kasus Pengadaan Chromebook, JPU Bongkar Dugaan Pengkondisian, Mens Rea, dan Rekayasa Pengadaan
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Korupsi Rp1,2 Miliar di Riau
JPU Bongkar Pledoi Nadiem: Kebenaran Hukum Tak Bisa Dikalahkan Opini Publik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:11 WITA

ST Burhanuddin Tegaskan: Pulihkan Marwah Kejaksaan, Jangan Beri Ruang Penyalahgunaan Wewenang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:12 WITA

Harli Siregar Perkuat Transformasi SDM Kejaksaan, Gandeng LAN RI dan UI Siapkan Aparatur Adaptif dan Profesional

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:58 WITA

Tim Sembilan Kejagung Dalami Aliran Dana Gelap: 7 Saksi Diperiksa Perkuat Perkara TPPU Tersangka FA

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:44 WITA

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun  Majelis Hakim Nyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15 WITA

KEJAGUNG Sikat Korupsi MBG! Komisaris PT YAT Ditahan, Uang Rakyat Bukan Bancakan Koruptor

Berita Terbaru