Jakarta, 3 Maret 2026 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang melibatkan sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto dkk.
Langkah hukum tersebut diambil menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibacakan dalam persidangan pada Kamis dan Jumat, 26–27 Februari 2026 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menegaskan bahwa pengajuan banding merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas.
“Upaya banding ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai penuntut umum untuk memastikan seluruh aspek hukum, terutama yang menyangkut kepentingan negara, benar-benar dipertimbangkan secara menyeluruh,” tegas Anang.
Soroti Kerugian Perekonomian Negara
Anang menjelaskan, terdapat sejumlah poin krusial dalam tuntutan yang dinilai belum sepenuhnya terakomodir dalam amar putusan hakim. Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait perhitungan kerugian perekonomian negara.
“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” ungkapnya.
Menurutnya, perkara korupsi yang berdampak pada sektor strategis seperti minyak mentah tidak hanya merugikan keuangan negara secara administratif, tetapi juga berimplikasi luas terhadap stabilitas ekonomi nasional dan kepentingan publik.
Persoalan Uang Pengganti Jadi Catatan Penting
Selain itu, tim penuntut umum juga menyoroti persoalan pembebanan uang pengganti yang dinilai belum dikenakan kepada beberapa terdakwa dalam perkara tersebut.
“Kami memandang bahwa pengenaan uang pengganti merupakan bagian penting dari upaya pemulihan kerugian negara. Karena itu, hal ini menjadi salah satu poin yang akan kami perjuangkan dalam memori banding,” ujar Anang dengan tegas.
Ia memastikan seluruh keberatan dan argumentasi hukum tersebut akan dituangkan secara formal serta terperinci dalam memori banding yang tengah disusun oleh tim JPU.
Tetap Hormati Putusan Hakim
Meski mengajukan banding, Kejaksaan Agung tetap menyatakan menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
“Kami tetap menghormati putusan Majelis Hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang sah. Namun sebagai penuntut umum, kami memiliki hak dan kewajiban untuk menempuh upaya hukum apabila terdapat hal-hal yang menurut kami belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan dan kepentingan negara,” pungkas Anang.
Langkah banding ini menjadi penegasan sikap Kejaksaan Agung dalam mengawal setiap perkara korupsi secara serius, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

















