Jakarta, 2 Maret 2026 – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal proses hukum secara transparan dan berintegritas dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang menjerat Terdakwa Nadiem Makarim.
Dalam siaran pers Nomor: PR – 079/002/K.3/Kph.3/03/2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membeberkan sejumlah fakta persidangan yang mengemuka dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Lonjakan Saham Fantastis dan Skema Kuasa Korporasi
Dalam persidangan, terungkap adanya lonjakan kepemilikan saham atas nama Terdakwa Nadiem Makarim yang meningkat tajam dari 522 juta lembar menjadi 15 miliar lembar saham.
“Peningkatan ini diketahui terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura atas keputusan Terdakwa sendiri, termasuk di dalamnya terdapat peningkatan mengenai Employee Stock Ownership Program (ESOP),” ungkap JPU Roy Riady di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, tiga hari sebelum melepaskan jabatan sebagai Menteri, Terdakwa disebut memberikan kuasa kepada pihak swasta untuk mengonversikan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) menjadi saham seri B dengan hak suara multiple 30 berbanding 1.
“Langkah tersebut bertujuan agar penerima kuasa mendapatkan hak suara multiple dengan rasio 30:1, sehingga mereka dapat mengendalikan dan mewakili kepentingan Terdakwa di perusahaan tersebut,” tegas Roy Riady.
JPU juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp809 miliar yang dikonfirmasi mengalir atas permintaan dan persetujuan Terdakwa dalam aksi korporasi anak perusahaan PT Gojek Indonesia.
1,6 Juta Chromebook, Hanya 0,15 Persen Digunakan
Fakta mencengangkan juga terungkap dari kesaksian Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin). Dari total 1,6 juta unit Chromebook yang diadakan, hanya sekitar 26 ribu unit atau sekitar 0,15 persen yang benar-benar digunakan untuk proses belajar mengajar.
JPU menegaskan bahwa angka aktivasi 97 persen hanyalah sebatas perangkat “hidup”, bukan indikator keberhasilan pemanfaatan dalam pembelajaran.
Spesifikasi perangkat yang ditetapkan pada standar minimum bahkan disebut memicu rencana pengadaan ulang di masa mendatang. Atas dasar itu, JPU menilai proyek tersebut mengalami kegagalan total atau total loss karena tidak mencapai tujuan pendidikan.
Kapuspenkum: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Kekuasaan
Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejaksaan akan mengawal perkara ini secara profesional dan independen.
“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan maupun kepentingan apa pun. Integritas adalah fondasi utama kami. Setiap fakta persidangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas,” tegas Anang Supriatna.
Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa hukum bekerja secara adil, objektif, dan transparan. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, apalagi jika menyangkut anggaran pendidikan yang menyentuh masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, JPU Roy Riady menekankan bahwa dakwaan disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan yang kuat.
“Kami bekerja berdasarkan hukum dan pembuktian yang sah. Setiap unsur akan kami uraikan secara sistematis di persidangan. Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan pertanggungjawaban hukum ditegakkan secara berkeadilan,” pungkas Roy.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna memperdalam pembuktian unsur perbuatan melawan hukum dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

















