Jaksa Agung ST Burhanuddin: Penegakan Hukum Tak Boleh Menunggu Viral, Integritas Adhyaksa Harga Mati

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara proaktif, profesional, dan berintegritas, tanpa harus menunggu tekanan opini publik atau fenomena viral di media sosial.

Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung saat memimpin Kunjungan Kerja (Kunker) Virtual kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa di Indonesia hingga para pejabat Perwakilan Kejaksaan RI di Bangkok, Singapura, Hongkong, dan Riyadh, Kamis (12/3/2026) melalui Zoom Meeting.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan bahwa meskipun kegiatan dilaksanakan secara virtual, hal tersebut tidak mengurangi makna penting kunjungan kerja dalam memantau dan mengevaluasi dinamika penegakan hukum yang berkembang di berbagai daerah.

Menurutnya, fenomena “no viral, no justice” yang belakangan muncul di ruang publik harus menjadi bahan refleksi serius bagi institusi Kejaksaan agar tidak terjebak dalam pola kerja yang reaktif.

“Fenomena ‘no viral, no justice’ harus menjadi autokritik bagi kita semua. Penegakan hukum tidak boleh menunggu viral. Kejaksaan harus menjadi institusi yang proaktif, konsisten menegakkan supremasi hukum, dan tidak bergantung pada tekanan opini publik,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Ia juga memberikan catatan kritis kepada seluruh jajaran agar tidak lagi terjadi kesalahan substansi dalam penanganan perkara sebagaimana yang sempat terjadi di beberapa satuan kerja.

Untuk itu, Jaksa Agung menginstruksikan seluruh aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan agar menguasai substansi hukum secara komprehensif, terutama dalam implementasi KUHAP baru, serta menjalankan asas Dominus Litis secara profesional dan akuntabel.

“Penguasaan substansi hukum adalah kunci profesionalitas jaksa. Setiap perkara harus ditangani secara cermat, objektif, dan bertanggung jawab agar keadilan tetap tegak, bahkan ketika tidak disorot publik,” ujarnya.

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang dapat mencoreng marwah institusi Kejaksaan.

“Jaksa bukan alat transaksional dan bukan sarana untuk memeras masyarakat. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mengkhianati sumpah jabatan. Integritas adalah harga mati bagi setiap insan Adhyaksa,” tegasnya dengan nada serius.

Menurutnya, peringatan tersebut penting mengingat tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan saat ini berada pada posisi yang sangat tinggi, bahkan mencapai hampir 80 persen berdasarkan hasil survei terbaru, serta menempatkan Kejaksaan di posisi ketiga sebagai lembaga negara yang paling dipercaya masyarakat.

Selain itu, Jaksa Agung juga meminta jajaran Kejaksaan turut berperan aktif mengawal kebijakan ekonomi pemerintah, khususnya dalam membantu pemerintah daerah mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya melalui koordinasi dalam forum pengendalian inflasi daerah.

Dalam aspek administrasi perkara, para pimpinan satuan kerja juga diminta segera melakukan evaluasi dan inventarisasi terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi secara tuntas.

“Langkah-langkah ini adalah bagian dari tanggung jawab kolektif kita untuk menjaga marwah institusi dan memastikan setiap proses hukum berjalan secara tuntas, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Menutup arahannya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H kepada seluruh keluarga besar Korps Adhyaksa di manapun bertugas.

“Saya mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk terus menjaga marwah institusi, memperkuat soliditas, dan bekerja dengan penuh dedikasi, integritas, serta tanggung jawab kepada bangsa dan negara,” pungkas ST Burhanuddin.

Siaran pers ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi informasi kepada publik terkait arah kebijakan dan penegakan hukum di Indonesia.

Berita Terkait

ST Burhanuddin Tegaskan: Pulihkan Marwah Kejaksaan, Jangan Beri Ruang Penyalahgunaan Wewenang
Harli Siregar Perkuat Transformasi SDM Kejaksaan, Gandeng LAN RI dan UI Siapkan Aparatur Adaptif dan Profesional
Tim Sembilan Kejagung Dalami Aliran Dana Gelap: 7 Saksi Diperiksa Perkuat Perkara TPPU Tersangka FA
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun  Majelis Hakim Nyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
KEJAGUNG Sikat Korupsi MBG! Komisaris PT YAT Ditahan, Uang Rakyat Bukan Bancakan Koruptor
Kasus Pengadaan Chromebook, JPU Bongkar Dugaan Pengkondisian, Mens Rea, dan Rekayasa Pengadaan
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Korupsi Rp1,2 Miliar di Riau
JPU Bongkar Pledoi Nadiem: Kebenaran Hukum Tak Bisa Dikalahkan Opini Publik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:11 WITA

ST Burhanuddin Tegaskan: Pulihkan Marwah Kejaksaan, Jangan Beri Ruang Penyalahgunaan Wewenang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:12 WITA

Harli Siregar Perkuat Transformasi SDM Kejaksaan, Gandeng LAN RI dan UI Siapkan Aparatur Adaptif dan Profesional

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:58 WITA

Tim Sembilan Kejagung Dalami Aliran Dana Gelap: 7 Saksi Diperiksa Perkuat Perkara TPPU Tersangka FA

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:44 WITA

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun  Majelis Hakim Nyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15 WITA

KEJAGUNG Sikat Korupsi MBG! Komisaris PT YAT Ditahan, Uang Rakyat Bukan Bancakan Koruptor

Berita Terbaru