JAKARTA |KlikNusa.id – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengintensifkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dalam upaya pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di 14 titik lokasi yang tersebar di tiga provinsi.
Penggeledahan dilakukan di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat sebanyak 10 lokasi, meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan tersangka ST, rumah tersangka, serta beberapa tempat tinggal saksi. Sementara itu, di Kalimantan Tengah, penggeledahan menyasar kantor PT AKT, Kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Sedangkan satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, yakni kantor PT MCM.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen operasional tambang batu bara PT AKT, termasuk dokumen pengeboran, serta barang bukti elektronik seperti alat komunikasi, CPU, dan server. Selain itu, turut diamankan sejumlah uang tunai dalam mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H. melalui Kabid Media dan Kehumasan Tri Sutrisno, S.H., M.H. menegaskan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang tegas dan transparan.
“Kami menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujar Anang.
Ia juga menyampaikan pesan dan harapan kepada seluruh pihak agar mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal proses ini secara objektif serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026 junto Nomor: Prin-25a/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 26 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-85/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026.
Penulis: Sudirlam
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI

















