JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset akan melelang satu bidang tanah dan bangunan milik terpidana kasus proyek fiktif, Rusjdi Basalamah, yang berlokasi di Kota Gorontalo. Lelang aset rampasan negara tersebut memiliki nilai limit mencapai Rp74.321.341.000.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses lelang ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan transparansi penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Objek yang dilelang berupa satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Manggis No. 88, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB melalui situs resmi lelang negara.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” tegas Anang Supriatna.
Pelaksanaan lelang tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tertanggal 6 Maret 2024 serta dikuatkan oleh putusan banding di Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PT.BTN tanggal 7 Mei 2024.
Adapun uang jaminan lelang yang harus disetorkan peserta sebesar Rp22.297.000.000. Proses lelang dapat diikuti secara daring melalui laman resmi lelang pemerintah di https://lelang.go.id.
Sebelum pelaksanaan lelang, kegiatan penjelasan objek lelang atau aanwijzing akan digelar pada Rabu, 1 April 2026 pukul 09.00 WITA di Hotel Aston Gorontalo. Peserta yang tidak mengikuti kegiatan tersebut dianggap telah memahami dan menyetujui kondisi objek lelang apa adanya, baik dari sisi kondisi, kualitas maupun kuantitas.
Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mengoptimalkan pemulihan aset negara dari perkara korupsi.
“Pemulihan aset adalah bagian penting dari keadilan. Negara tidak boleh dirugikan oleh kejahatan korupsi, dan setiap aset hasil tindak pidana harus dikembalikan untuk kepentingan publik,” pungkasnya.

















