Jakarta, – Upaya memperkuat tata kelola sektor energi nasional terus dilakukan melalui sinergi lintas lembaga. Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pertamina Hulu Energi di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (9/3/2026).
Kerja sama strategis tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawalan hukum, transparansi, serta kepatuhan tata kelola di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) yang memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan nasional.
Kegiatan ini juga meneguhkan komitmen bersama antara Kejaksaan RI melalui Bidang Intelijen (Jamintel) dengan PHE dalam membangun hubungan sinergis yang saling mendukung, memperkuat, dan melengkapi sesuai fungsi masing-masing institusi.
Dalam sambutannya, Jamintel Reda Manthovani menegaskan bahwa meskipun Kejaksaan dan PHE memiliki tugas yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan keberhasilan pembangunan nasional melalui penyediaan energi yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.
“Keberadaan PKS ini akan semakin mengukuhkan optimalisasi pelaksanaan pendampingan dan pengawalan guna menjaga keberhasilan percepatan pembangunan, khususnya di sektor pengelolaan hulu minyak dan gas bumi,” ujar Reda Manthovani.
Kerja sama tersebut dinilai penting mengingat kompleksitas tantangan yang dihadapi PHE dalam mengelola sekitar 37 blok wilayah kerja migas di Indonesia. Melalui kewenangan intelijen penegakan hukum, Kejaksaan RI berkomitmen melakukan pendampingan dan pengawasan agar seluruh proses pengelolaan migas berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana korupsi di sektor strategis nasional tersebut.
Sementara itu, Anang Supriatna menegaskan bahwa kerja sama antara Kejaksaan RI dan PT Pertamina Hulu Energi merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan tata kelola sektor energi berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Sinergi antara Kejaksaan RI dan PT Pertamina Hulu Energi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap proses pengelolaan sumber daya energi nasional berjalan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Anang Supriatna.
Ia juga menekankan bahwa peran intelijen penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan fungsi pencegahan melalui pengawalan dan pendampingan terhadap program pembangunan nasional.
“Kejaksaan hadir tidak hanya menindak ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga mengawal sejak awal agar tata kelola sektor strategis seperti migas berjalan bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Menurut Anang, kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan sektor strategis negara menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan berjalan efektif, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Di akhir keterangannya, ia berharap kerja sama tersebut dapat segera diimplementasikan melalui berbagai program nyata yang memberikan kontribusi langsung terhadap kemajuan sektor energi nasional.
Dengan adanya kolaborasi strategis ini, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menghadirkan tata kelola migas yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat serta keberlanjutan pembangunan nasional.
Report: Sudirlam

















