Anang Supriatna: Kerja Sama Kejaksaan dan PHE Wujud Pengawalan Integritas Sektor Hulu Migas

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, – Upaya memperkuat tata kelola sektor energi nasional terus dilakukan melalui sinergi lintas lembaga. Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pertamina Hulu Energi di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (9/3/2026).

Kerja sama strategis tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawalan hukum, transparansi, serta kepatuhan tata kelola di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) yang memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan nasional.

Kegiatan ini juga meneguhkan komitmen bersama antara Kejaksaan RI melalui Bidang Intelijen (Jamintel) dengan PHE dalam membangun hubungan sinergis yang saling mendukung, memperkuat, dan melengkapi sesuai fungsi masing-masing institusi.

Dalam sambutannya, Jamintel Reda Manthovani menegaskan bahwa meskipun Kejaksaan dan PHE memiliki tugas yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan keberhasilan pembangunan nasional melalui penyediaan energi yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.

“Keberadaan PKS ini akan semakin mengukuhkan optimalisasi pelaksanaan pendampingan dan pengawalan guna menjaga keberhasilan percepatan pembangunan, khususnya di sektor pengelolaan hulu minyak dan gas bumi,” ujar Reda Manthovani.

Kerja sama tersebut dinilai penting mengingat kompleksitas tantangan yang dihadapi PHE dalam mengelola sekitar 37 blok wilayah kerja migas di Indonesia. Melalui kewenangan intelijen penegakan hukum, Kejaksaan RI berkomitmen melakukan pendampingan dan pengawasan agar seluruh proses pengelolaan migas berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana korupsi di sektor strategis nasional tersebut.

Sementara itu, Anang Supriatna menegaskan bahwa kerja sama antara Kejaksaan RI dan PT Pertamina Hulu Energi merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan tata kelola sektor energi berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Sinergi antara Kejaksaan RI dan PT Pertamina Hulu Energi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap proses pengelolaan sumber daya energi nasional berjalan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Anang Supriatna.

Ia juga menekankan bahwa peran intelijen penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan fungsi pencegahan melalui pengawalan dan pendampingan terhadap program pembangunan nasional.

“Kejaksaan hadir tidak hanya menindak ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga mengawal sejak awal agar tata kelola sektor strategis seperti migas berjalan bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Menurut Anang, kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan sektor strategis negara menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan berjalan efektif, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Di akhir keterangannya, ia berharap kerja sama tersebut dapat segera diimplementasikan melalui berbagai program nyata yang memberikan kontribusi langsung terhadap kemajuan sektor energi nasional.

Dengan adanya kolaborasi strategis ini, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menghadirkan tata kelola migas yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat serta keberlanjutan pembangunan nasional.

Report: Sudirlam

Berita Terkait

ST Burhanuddin Tegaskan: Pulihkan Marwah Kejaksaan, Jangan Beri Ruang Penyalahgunaan Wewenang
Harli Siregar Perkuat Transformasi SDM Kejaksaan, Gandeng LAN RI dan UI Siapkan Aparatur Adaptif dan Profesional
Tim Sembilan Kejagung Dalami Aliran Dana Gelap: 7 Saksi Diperiksa Perkuat Perkara TPPU Tersangka FA
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun  Majelis Hakim Nyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
KEJAGUNG Sikat Korupsi MBG! Komisaris PT YAT Ditahan, Uang Rakyat Bukan Bancakan Koruptor
Kasus Pengadaan Chromebook, JPU Bongkar Dugaan Pengkondisian, Mens Rea, dan Rekayasa Pengadaan
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Korupsi Rp1,2 Miliar di Riau
JPU Bongkar Pledoi Nadiem: Kebenaran Hukum Tak Bisa Dikalahkan Opini Publik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:11 WITA

ST Burhanuddin Tegaskan: Pulihkan Marwah Kejaksaan, Jangan Beri Ruang Penyalahgunaan Wewenang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:12 WITA

Harli Siregar Perkuat Transformasi SDM Kejaksaan, Gandeng LAN RI dan UI Siapkan Aparatur Adaptif dan Profesional

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:58 WITA

Tim Sembilan Kejagung Dalami Aliran Dana Gelap: 7 Saksi Diperiksa Perkuat Perkara TPPU Tersangka FA

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:44 WITA

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun  Majelis Hakim Nyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15 WITA

KEJAGUNG Sikat Korupsi MBG! Komisaris PT YAT Ditahan, Uang Rakyat Bukan Bancakan Koruptor

Berita Terbaru