Anang Supriatna Tegaskan Integritas Kejaksaan Agung Kawal Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal proses hukum secara profesional dan berintegritas menyusul putusan Majelis Hakim terhadap 9 terdakwa perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis hingga Jumat, 26–27 Februari 2026. Sembilan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam berbagai klaster, mulai dari minyak mentah, impor BBM, sewa kapal hingga sewa terminal BBM.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bervariasi, mulai dari 9 tahun hingga 15 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar masing-masing terdakwa. Khusus terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun lebih atas kerugian keuangan negara.

Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejaksaan menghormati putusan pengadilan, namun tetap akan mencermati secara menyeluruh substansi amar putusan tersebut.

“Kejaksaan Agung berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas. Setiap putusan akan kami pelajari secara komprehensif untuk memastikan rasa keadilan dan kepastian hukum benar-benar terpenuhi,” tegas Anang.

Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi, khususnya di sektor strategis energi, merupakan bagian penting dari menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik.

“Perkara ini menjadi pengingat bahwa tata kelola sektor vital harus dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, melalui Kabid Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum masih mempelajari perbedaan antara tuntutan dan amar putusan, khususnya terkait aspek uang pengganti.

“Kami akan mempelajari secara cermat seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim. Apabila terdapat hal-hal yang belum sejalan dengan tuntutan atau belum mencerminkan pemulihan kerugian negara secara optimal, tentu akan dipertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan,” ujar Tri Sutrisno.

Ia menegaskan bahwa transparansi kepada publik menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa setiap langkah yang diambil Kejaksaan didasarkan pada profesionalitas dan integritas. Pemberantasan korupsi adalah komitmen bersama demi menjaga marwah hukum dan keuangan negara,” tutupnya.

Putusan terhadap sembilan terdakwa ini menjadi babak penting dalam upaya penegakan hukum di sektor energi nasional, sekaligus menunjukkan konsistensi Kejaksaan Agung RI dalam mengawal perkara korupsi berskala besar hingga memperoleh kepastian hukum.

Berita Terkait

ST Burhanuddin Tegaskan: Pulihkan Marwah Kejaksaan, Jangan Beri Ruang Penyalahgunaan Wewenang
Harli Siregar Perkuat Transformasi SDM Kejaksaan, Gandeng LAN RI dan UI Siapkan Aparatur Adaptif dan Profesional
Tim Sembilan Kejagung Dalami Aliran Dana Gelap: 7 Saksi Diperiksa Perkuat Perkara TPPU Tersangka FA
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun  Majelis Hakim Nyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
KEJAGUNG Sikat Korupsi MBG! Komisaris PT YAT Ditahan, Uang Rakyat Bukan Bancakan Koruptor
Kasus Pengadaan Chromebook, JPU Bongkar Dugaan Pengkondisian, Mens Rea, dan Rekayasa Pengadaan
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Korupsi Rp1,2 Miliar di Riau
JPU Bongkar Pledoi Nadiem: Kebenaran Hukum Tak Bisa Dikalahkan Opini Publik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:11 WITA

ST Burhanuddin Tegaskan: Pulihkan Marwah Kejaksaan, Jangan Beri Ruang Penyalahgunaan Wewenang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:12 WITA

Harli Siregar Perkuat Transformasi SDM Kejaksaan, Gandeng LAN RI dan UI Siapkan Aparatur Adaptif dan Profesional

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:58 WITA

Tim Sembilan Kejagung Dalami Aliran Dana Gelap: 7 Saksi Diperiksa Perkuat Perkara TPPU Tersangka FA

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:44 WITA

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun  Majelis Hakim Nyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15 WITA

KEJAGUNG Sikat Korupsi MBG! Komisaris PT YAT Ditahan, Uang Rakyat Bukan Bancakan Koruptor

Berita Terbaru