JAKARTA, 7 Agustus 2026 – Penanganan kasus dugaan penculikan, penganiayaan, dan intimidasi terhadap aktivis kesehatan asal Kabupaten Lebak, Banten, Fam Fuk Tjhong atau yang lebih dikenal sebagai Eyang Uun, kembali menjadi perhatian publik. Tim Advokasi FERADI WPI menilai proses hukum yang berjalan hingga kini belum sepenuhnya mengungkap rangkaian peristiwa, terutama terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Berangkat dari kondisi tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah konstitusional dengan mengajukan pengaduan kepada Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, serta menyampaikan surat resmi kepada Kapolri. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta pengawasan terhadap proses penyidikan agar berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Ketua Umum Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., mengatakan pihaknya memandang perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar tindak pidana penganiayaan.
Menurut Donny, peristiwa yang dialami Eyang Uun telah menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial yang masih dirasakan hingga saat ini, baik oleh korban maupun keluarganya.
“Kami akan mendampingi Eyang Uun menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI, Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri, serta mengirimkan surat kepada Kapolri. Harapan kami sederhana, yakni agar seluruh proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan semua pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Donny.
Ia menegaskan, permohonan pengawasan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum sebagaimana dijamin dalam sistem demokrasi.
Donny berharap pengawasan dari lembaga negara dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak ada fakta penting yang terlewat dalam proses penyidikan.
Penyidikan Dinilai Perlu Mengungkap Seluruh Rangkaian Peristiwa
Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta sekaligus Ketua Tim Advokasi, Harriani Bianca Daryana, SH., C.LA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengungkap perkara secara utuh berdasarkan alat bukti yang sah.
“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, dan tidak tebang pilih. Saya percaya masih banyak aparat kepolisian yang bekerja dengan integritas, menjunjung hati nurani, serta berkomitmen mengungkap kebenaran berdasarkan hukum,” katanya.
Bianca menjelaskan bahwa sistem pembuktian dalam perkara pidana tidak semata-mata bergantung pada pengakuan seseorang.
Ia mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memberikan berbagai instrumen kepada penyidik untuk memperoleh fakta hukum melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, rekonstruksi, gelar perkara, maupun langkah penyidikan lain yang sah menurut hukum.
“Penyidikan harus dilakukan secara komprehensif. Hak diam maupun hak ingkar merupakan hak setiap orang yang diperiksa. Oleh karena itu, penyidik memiliki banyak instrumen lain untuk menemukan kebenaran materiil sehingga suatu perkara dapat menjadi terang benderang,” jelas Bianca.
Perlindungan Korban Menjadi Prioritas
Selain mengawal proses penyidikan, Tim Advokasi FERADI WPI juga menaruh perhatian besar terhadap pemulihan kondisi korban beserta keluarganya.
Advokat Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua DPD FERADI WPI Banten, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendampingi Eyang Uun dan keluarganya mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Cecilia, trauma psikologis yang dialami korban dan keluarga tidak boleh diabaikan.
“Perlindungan terhadap korban merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Kami akan mengupayakan agar Eyang Uun beserta keluarganya memperoleh perlindungan negara melalui mekanisme yang tersedia di LPSK,” ujarnya.
Ia berharap upaya tersebut dapat memberikan rasa aman sehingga korban dapat mengikuti seluruh proses hukum tanpa tekanan maupun rasa takut.
Minta DPR RI Jalankan Fungsi Pengawasan
Perwakilan Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pengaduan kepada Komisi III DPR RI merupakan bentuk pemanfaatan mekanisme pengawasan yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Revan, pengawasan dari lembaga legislatif diharapkan dapat memperkuat transparansi proses penyidikan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Harapan kami, Komisi III DPR RI dapat meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sehingga masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan keadilan bagi korban sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara secara profesional akan menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
FERADI WPI Tegaskan Komitmen Mengawal Proses Hukum
FERADI WPI menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Eyang Uun hingga proses hukum memperoleh kepastian. Organisasi tersebut menegaskan seluruh langkah yang ditempuh dilakukan melalui jalur hukum dan mekanisme konstitusional.
Tim advokasi berharap proses penyidikan dapat berlangsung secara objektif, independen, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kasus yang menimpa Eyang Uun juga dinilai menjadi pengingat penting mengenai perlindungan terhadap warga negara, khususnya mereka yang menjalankan aktivitas sosial dan kemasyarakatan. Penegakan hukum yang profesional dan akuntabel diharapkan tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Tim Advokasi FERADI WPI. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.

















