MUSI BANYUASIN – Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga ketahanan energi nasional kembali ditegaskan melalui hadirnya Program Sumur Minyak Rakyat yang digelorakan Polda Sumatera Selatan bersama Polres Musi Banyuasin. Program ini bukan sekadar ajakan untuk mengelola sumur minyak secara legal, tetapi juga menjadi langkah strategis membangun kesadaran masyarakat agar meninggalkan praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang selama ini menimbulkan berbagai persoalan hukum, keselamatan kerja, hingga kerusakan lingkungan.
Di bawah kepemimpinan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho, Polda Sumsel terus menunjukkan arah kebijakan yang tegas, humanis, dan berorientasi pada solusi. Pendekatan yang dibangun bukan hanya melalui penegakan hukum terhadap pelaku aktivitas ilegal, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat agar dapat mengelola sumber daya alam secara sah melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, yang selama ini aktif mengawal berbagai upaya penertiban illegal drilling di wilayah Musi Banyuasin. Kabupaten Muba dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak yang memiliki potensi besar, namun juga menghadapi tantangan serius akibat maraknya aktivitas pengeboran tanpa izin.
Melalui kampanye publik bertajuk “Ayo Ikut Program Sumur Minyak Rakyat – Kelola Bersama, Manfaat Bersama, Sejahtera Bersama”, masyarakat diajak beralih dari aktivitas ilegal menuju pengelolaan yang legal, aman, bertanggung jawab, dan berwawasan lingkungan.
Program tersebut menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal memiliki berbagai manfaat nyata. Selain menjamin keselamatan kerja melalui penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), kegiatan legal juga memberikan perlindungan hukum, meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan keberlanjutan sumber daya energi untuk generasi mendatang.
Sebaliknya, aktivitas pengeboran ilegal memiliki risiko yang sangat tinggi. Tanpa standar keselamatan yang memadai, praktik tersebut berpotensi menyebabkan ledakan, kebakaran, keracunan gas, bahkan merenggut korban jiwa. Selain melanggar hukum, aktivitas ilegal juga merugikan negara, merusak lingkungan, mencemari tanah dan sungai, serta menghambat pembangunan daerah.
Kepemimpinan Irjen Pol. Sandi Nugroho dinilai mampu menghadirkan paradigma baru dalam penanganan persoalan illegal drilling. Pendekatan yang diterapkan tidak hanya mengedepankan tindakan represif, tetapi juga memberikan edukasi dan solusi agar masyarakat memperoleh akses terhadap pengelolaan yang sah.
Dalam berbagai kesempatan, Kapolda Sumsel selalu menekankan bahwa keberhasilan menjaga ketahanan energi nasional tidak mungkin hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, BUMD, koperasi, UMKM, pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat.
Dalam pesannya, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan:
“Sumur minyak rakyat adalah potensi ekonomi yang harus dikelola secara benar, bukan secara ilegal. Negara hadir bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memberikan jalan agar pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat tanpa mengorbankan keselamatan maupun lingkungan.”
Ia juga mengingatkan bahwa hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap aktivitas pengelolaan sumber daya alam.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang melanggar hukum. Namun kami juga membuka pintu dialog, pembinaan, dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin beralih menuju pengelolaan yang legal. Keselamatan masyarakat adalah prioritas, lingkungan harus dijaga, dan hak negara harus dilindungi.”
Menurut Kapolda, budaya keselamatan kerja harus menjadi bagian dari kehidupan para pengelola sumur minyak rakyat.
“Jangan pernah mempertaruhkan nyawa demi keuntungan sesaat. Terapkan K3, gunakan alat pelindung diri, patuhi prosedur kerja, dan ikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Pulang dengan selamat kepada keluarga jauh lebih berharga daripada keuntungan yang diperoleh dari cara-cara yang melanggar hukum.”
Irjen Pol. Sandi Nugroho juga berharap Program Sumur Minyak Rakyat mampu menjadi model tata kelola energi berbasis masyarakat yang dapat mendukung visi ketahanan energi nasional.
Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan bahwa Polres Muba siap menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi program tersebut di lapangan.
Menurutnya, Musi Banyuasin memiliki potensi energi yang besar sehingga harus dikelola secara profesional agar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Musi Banyuasin untuk meninggalkan aktivitas illegal drilling dan bergabung dalam Program Sumur Minyak Rakyat. Mari kita bangun tata kelola yang legal, aman, transparan, dan berkelanjutan demi masa depan daerah yang lebih baik.”
AKBP Ruri Prastowo menegaskan bahwa Polres Muba akan terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi, edukasi, serta penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelanggaran.
“Penegakan hukum tetap berjalan terhadap siapa pun yang melakukan aktivitas ilegal. Namun sebelum itu, kami ingin masyarakat memahami bahwa pemerintah telah membuka jalan legal yang jauh lebih aman dan menguntungkan bagi semua pihak.”
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan hidup.
“Hutan, sungai, dan tanah adalah warisan yang harus kita jaga bersama. Jangan sampai aktivitas yang tidak bertanggung jawab meninggalkan kerusakan bagi anak cucu kita. Energi harus menjadi berkah, bukan sumber bencana.”
Kapolres Muba turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan kerja.
“Utamakan K3 dalam setiap aktivitas. Gunakan APD lengkap, patuhi SOP, siapkan peralatan darurat, cegah bahaya kebakaran, dan selalu menjaga kesehatan kerja. Keselamatan bukan sekadar aturan, tetapi merupakan budaya yang harus dibangun bersama.
Program Sumur Minyak Rakyat juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Melalui skema pengelolaan yang melibatkan BUMD, koperasi maupun UMKM yang ditunjuk pemerintah, masyarakat memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi secara legal dalam pengelolaan sumber daya energi.
Kehadiran program ini diharapkan mampu mengurangi konflik, menekan angka kecelakaan kerja, meningkatkan penerimaan negara, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah penghasil minyak.
Sinergi antara Polda Sumatera Selatan dan Polres Musi Banyuasin menunjukkan bahwa pembangunan sektor energi tidak hanya berbicara mengenai produksi minyak, tetapi juga tentang keselamatan manusia, kelestarian lingkungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan kepemimpinan Irjen Pol. Sandi Nugroho di tingkat Polda serta AKBP Ruri Prastowo di tingkat Polres, langkah transformasi menuju pengelolaan sumur minyak rakyat yang legal diyakini akan semakin kuat. Pendekatan yang menggabungkan edukasi, pembinaan, kolaborasi, dan penegakan hukum menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola energi yang berkelanjutan.
Di tengah tantangan praktik illegal drilling yang masih menjadi perhatian nasional, pesan yang disampaikan kedua pimpinan kepolisian tersebut menjadi pengingat bahwa sumber daya alam harus dikelola secara bertanggung jawab. Dengan mengutamakan legalitas, keselamatan, integritas, dan kepentingan masyarakat luas, Program Sumur Minyak Rakyat diharapkan menjadi tonggak baru dalam mewujudkan ketahanan energi nasional sekaligus membawa kesejahteraan bagi masyarakat Musi Banyuasin dan Sumatera Selatan secara berkelanjutan.

















