Rokan Hilir, Riau – 25 Juli 2026 – Kemarahan mendalam meluap dari Irjen Pol Herry Heryawan, Kapolda Riau, saat menapakkan kaki di kawasan pesisir Kabupaten Rokan Hilir. Di hadapan matanya, hamparan hijau hutan mangrove yang seharusnya menjadi benteng alami dan rumah bagi ribuan satwa, kini tinggal batang mati dan tanah gundul yang digarap alat berat secara liar. Seluas 115,2 hektare ekosistem berharga di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, diduga sengaja dirusak demi kepentingan pribadi dan keuntungan sesaat.
Kunjungan langsung ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam menjaga lingkungan di Bumi Lancang Kuning, sekaligus peringatan keras bagi siapa saja yang berani mengorbankan alam demi keuntungan pribadi.
Pemandangan Memilukan di Kawasan yang Seharusnya Terjaga

Berjalan di atas tanah yang dulunya rimbun akar bakau yang saling menyilang menahan gelombang, Irjen Herry tak mampu menyembunyikan kegeramannya. Bekas jejak ekskavator terlihat jelas membelah tanah lumpur, memotong ratusan batang pohon mangrove yang usianya puluhan tahun. Tidak ada lagi tempat bagi burung laut untuk bersarang, tidak ada lagi perlindungan bagi udang, kepiting, dan ikan muda untuk berkembang biak.
“Ini bukan sekadar pohon yang ditebang. Ini benteng pertahanan kita yang diruntuhkan. Mangrove yang seharusnya menahan abrasi pantai, menahan gelombang pasang yang bisa menelan rumah warga, kini tinggal kenangan,” ujar Irjen Herry dengan nada berat saat memberikan keterangan pers, Jumat (24/7/2026).
Ia menegaskan, pandangan yang menyederhanakan mangrove sebagai “lahan kosong yang bisa dimanfaatkan” adalah pandangan yang salah besar dan sangat berbahaya. “Mangrove adalah ekosistem hidup. Di sini satwa berlindung, mencari makan, dan meneruskan keturunannya. Merusak mangrove sama artinya merusak mata pencaharian nelayan, sama artinya membuka pintu bagi bencana yang akan menimpa masyarakat pesisir,” tambahnya.
Komitmen Bersama: Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan Lingkungan
Kapolda Riau menegaskan, penanganan kasus perusakan mangrove ini tidak akan berjalan sendirian. Polda Riau telah menggalang komitmen penuh bersama unsur TNI Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejaksaan Tinggi Riau, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, serta pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir untuk menyisir tuntas kasus ini dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku di lapangan maupun pihak di balik layar yang memberikan izin gelap atau memanfaatkan hasil kerusakan ini.
“Kami tidak melihat siapa pelakunya, tidak melihat status atau kedudukannya. Siapa pun yang terbukti melanggar, kami proses hukum sampai tuntas. Tidak ada toleransi sedikit pun atas perusakan yang merugikan masyarakat luas ini,” tegas Irjen Herry dengan nada tegas dan berwibawa.
Dasar Hukum Yang Berpotensi Dilanggar dan Ancaman Sanksi Pidana
Perusakan hutan mangrove seluas 115,2 hektare ini diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
– Pasal 108: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau merusak vegetasi di kawasan hutan atau kawasan lindung lainnya, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
– Pasal 8 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja merusak hutan atau memanfaatkan hasil hutan secara tidak sah di kawasan hutan, dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 Juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.
– Jika kerusakan dilakukan di kawasan hutan lindung atau kawasan mangrove yang berfungsi sebagai pelindung pantai, ancaman pidana dapat diperberat sepertiga dari ketentuan yang berlaku.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Hutan dan Pengelolaan Kawasan Mangrove
Kawasan mangrove termasuk dalam kawasan ekosistem esensial yang tidak boleh diubah fungsinya tanpa izin resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pelanggaran ketentuan ini menjadi dasar pengenaan sanksi administratif hingga pidana tambahan berupa kewajiban memulihkan lingkungan kembali seperti semula.
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Perusakan lahan tanpa izin penggunaan lahan sesuai rencana tata ruang wilayah juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 Juta sesuai Pasal 52.
“Kami pastikan setiap pasal yang dilanggar akan kami terapkan seadil-adilnya. Pelaku tidak hanya dipenjara dan didenda, tapi juga wajib membiayai pemulihan mangrove yang rusak sampai benar-benar pulih,” tegas Kapolda.
Terapkan Konsep Green Policing: Tidak Hanya Menindak, Tapi Juga Memulihkan
Dalam penanganan kasus lingkungan ini, Polda Riau tidak hanya berhenti pada penindakan hukum. Irjen Herry menegaskan akan terus mengedepankan konsep Green Policing yang mencakup tiga pilar utama: pencegahan perusakan, penindakan tegas pelaku, hingga upaya pemulihan ekosistem yang rusak.
Menjelang peringatan Hari Mangrove Sedunia yang jatuh pada 26 Juli 2026, Polda Riau bersama TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan organisasi lingkungan akan segera menggelar aksi penanaman mangrove di lokasi yang rusak serta kawasan pesisir lainnya di Riau.
“Green Policing bukan sekadar menangkap pelaku. Kami ingin memastikan alam kembali pulih seperti sedia kala. Restorasi ini harus dilakukan bersama-sama, karena merawat alam berarti merawat masa depan anak cucu kita,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat pesisir Riau untuk menjadi mata dan telinga kepolisian. “Jangan takut melapor jika ada aktivitas mencurigakan yang merusak lingkungan di sekitar kalian. Mangrove adalah benteng kalian, sumber kehidupan kalian. Kami di sini untuk melindungi kalian dan hak kalian atas lingkungan yang sehat dan aman,” pungkasnya.
Sampai saat ini, tim gabungan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, mengamankan bukti-bukti di lokasi, serta memanggil pihak-pihak yang diduga terkait untuk dimintai keterangan. Masyarakat diminta tenang dan percaya pada proses hukum yang berjalan secara transparan dan akuntabel.

















