PEKANBARU – Di tengah semakin kompleksnya tantangan keamanan yang tidak lagi hanya berkaitan dengan tindak kriminal konvensional, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan kembali menunjukkan arah kepemimpinan yang visioner, humanis, dan berpandangan jauh ke depan. Di bawah komandonya, Polda Riau terus mengembangkan konsep Green Policing sebagai paradigma baru kepolisian yang tidak sekadar menegakkan hukum, tetapi juga hadir menjaga keseimbangan alam, melindungi masyarakat, serta memastikan keberlanjutan kehidupan bagi generasi mendatang.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui kegiatan penyiapan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan di Mapolda Riau, Kamis (23/7/2026). Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat pengembangan ilmu kepolisian berbasis riset sekaligus menyempurnakan implementasi Green Policing yang selama ini telah menjadi ciri khas kepemimpinan Irjen Herry Heryawan di Provinsi Riau.
Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai unsur penting, mulai dari Dosen Kepolisian Utama Tingkat I STIK Komjen Pol Prof. Chryshnanda Dwilaksana, jajaran Sespim Lemdiklat Polri, Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Anom Wibowo, pejabat utama Polda Riau, akademisi, instansi lingkungan hidup, tokoh adat, pemerhati lingkungan, organisasi masyarakat hingga kalangan mahasiswa.
Kehadiran lintas sektor tersebut menjadi bukti bahwa gagasan Green Policing bukan sekadar program internal kepolisian, melainkan gerakan kolektif yang mengajak seluruh elemen bangsa membangun masa depan yang lebih baik melalui perlindungan lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan apresiasi mendalam kepada Komjen Pol Prof. Chryshnanda Dwilaksana yang selama ini menjadi guru sekaligus mentor dalam pengembangan konsep Green Policing.
“Atas nama keluarga besar Polda Riau, saya menyampaikan apresiasi kepada Prof. Chryshnanda Dwilaksana, guru dan mentor saya yang telah mengajarkan banyak hal, termasuk Green Policing yang saat ini kami implementasikan di Polda Riau,” ujar Kapolda.
Pernyataan tersebut mencerminkan karakter kepemimpinan Irjen Herry Heryawan yang rendah hati, terbuka terhadap ilmu pengetahuan, serta meyakini bahwa kemajuan organisasi hanya dapat dicapai melalui proses belajar yang berkelanjutan.
Di bawah kepemimpinannya, Polda Riau terus bertransformasi menjadi learning organization, yakni organisasi yang menjadikan pengalaman lapangan, penelitian ilmiah, dan evaluasi sebagai fondasi utama dalam merumuskan kebijakan kepolisian.
Konsep ini dinilai sangat relevan di tengah dinamika perkembangan zaman. Keamanan modern tidak lagi dipahami hanya sebagai upaya menjaga ketertiban dari ancaman kriminalitas semata, melainkan juga mencakup perlindungan terhadap lingkungan hidup yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa perubahan iklim, degradasi lingkungan, krisis sumber daya alam, kebakaran hutan dan lahan, pembalakan liar, hingga pertambangan tanpa izin telah mengubah wajah tantangan keamanan nasional.
Karena itu, Green Policing hadir sebagai paradigma baru yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian integral dari tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Manusia, masyarakat, negara, dan alam berada dalam hubungan yang saling membentuk. Lingkungan bukan objek di luar kehidupan manusia, tetapi bagian dari jejaring kehidupan tempat keamanan, kesejahteraan, dan keadilan memperoleh maknanya,” tegas Kapolda.
Pernyataan tersebut menggambarkan cara pandang Irjen Herry Heryawan yang menempatkan alam bukan sekadar aset ekonomi, tetapi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia.
Bagi Irjen Herry, menjaga hutan berarti menjaga sumber air, menjaga gambut berarti menjaga kehidupan masyarakat, menjaga sungai berarti menjaga masa depan anak cucu.
Cara berpikir seperti inilah yang kemudian melahirkan berbagai langkah nyata Green Policing di Riau.
Konsep Green Policing yang diterapkan Polda Riau dibangun melalui tiga pilar utama, yakni prevention (pencegahan), law enforcement (penegakan hukum), dan restoration (pemulihan lingkungan).
Pendekatan tersebut kemudian ditanamkan menjadi budaya organisasi melalui Green Habit, Green Thinking, dan Green Culture, sehingga setiap anggota Polri memiliki kesadaran bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari pengabdian kepada bangsa.
Pendekatan tersebut juga memperlihatkan bahwa kepolisian modern tidak hanya bekerja setelah kejahatan terjadi, melainkan aktif mencegah berbagai persoalan sejak dini melalui edukasi, kolaborasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Irjen Herry Heryawan, Green Policing berkembang menjadi gerakan moral yang menghubungkan tugas kepolisian dengan kepentingan masyarakat luas.
Banyak kalangan menilai, pendekatan ini menghadirkan wajah Polri yang lebih humanis, dekat dengan masyarakat, sekaligus peduli terhadap keberlanjutan lingkungan.
Provinsi Riau sendiri dipilih sebagai laboratorium pengembangan Green Policing karena memiliki karakteristik yang sangat strategis.
Sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional, Riau menyimpan kekayaan sumber daya alam yang luar biasa.
Namun di sisi lain, daerah ini juga menghadapi berbagai tantangan seperti kebakaran hutan dan lahan, kerusakan ekosistem gambut, illegal logging, pertambangan tanpa izin, pencemaran lingkungan, hingga konflik pengelolaan sumber daya alam.
Menurut Irjen Herry Heryawan, berbagai persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan represif.
Diperlukan sinergi antara ilmu pengetahuan, kebijakan publik, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat.
Karena itulah pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan menjadi langkah yang sangat penting.
Pusat studi ini diharapkan mampu mempertemukan pengalaman empiris anggota Polri di lapangan dengan hasil penelitian akademik sehingga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“Pengalaman lapangan memberikan fakta. Penelitian memberikan penjelasan. Teori memberikan arah. Ketika ketiganya dipertemukan, organisasi akan memiliki fondasi yang kuat untuk terus berkembang,” ujar Irjen Herry Heryawan.
Pernyataan tersebut memperlihatkan visi kepemimpinan yang menempatkan ilmu pengetahuan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Tidak hanya mengandalkan pengalaman, tetapi juga menjadikan riset sebagai instrumen utama dalam membangun organisasi yang adaptif terhadap perubahan zaman.
Sementara itu, Komjen Pol Prof. Chryshnanda Dwilaksana menjelaskan bahwa Green Policing merupakan model pemolisian berbasis wilayah, fungsi, serta dampak persoalan yang terjadi di masyarakat.
Menurutnya, Green Policing tidak berhenti pada penegakan hukum, melainkan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Model tersebut dapat diterapkan dalam penanganan kebakaran hutan, pencemaran lingkungan, konflik tata kelola sumber daya alam hingga berbagai persoalan sosial yang memengaruhi keteraturan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, komunitas, serta masyarakat.
Selain itu, Green Policing harus didukung pemanfaatan teknologi melalui e-Policing, sistem pemetaan berbasis data, hingga pemantauan lingkungan secara real time agar setiap kebijakan dapat diambil secara cepat, akurat, dan efektif.
Komitmen Irjen Herry Heryawan dalam membangun Green Policing dinilai bukan sekadar slogan, tetapi sebuah transformasi budaya organisasi yang mengedepankan kepedulian terhadap manusia dan alam.
Melalui pendekatan tersebut, Polda Riau menunjukkan bahwa keberhasilan kepolisian tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kemampuan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, lestari, dan memberikan kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat.
Kepemimpinan Irjen Herry Heryawan memperlihatkan bahwa polisi masa depan adalah polisi yang mampu merangkul masyarakat, menggandeng akademisi, menghormati kearifan lokal, memanfaatkan teknologi, serta menjaga kelestarian alam sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga keamanan nasional.
Dengan berdirinya Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan, Polda Riau diharapkan menjadi pusat pengembangan ilmu kepolisian modern yang mampu melahirkan berbagai inovasi kebijakan berbasis riset. Model ini bahkan berpotensi menjadi rujukan bagi jajaran kepolisian di seluruh Indonesia dalam mengembangkan pemolisian yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Di tangan Irjen Pol Herry Heryawan, Green Policing bukan hanya sebuah konsep, melainkan gerakan nyata yang menyatukan kepentingan keamanan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Kepemimpinan yang berpijak pada ilmu pengetahuan, kepedulian terhadap alam, serta kedekatan dengan masyarakat menjadi fondasi kuat bagi Polda Riau untuk terus menghadirkan Polri yang semakin presisi, humanis, dan dicintai rakyat.

















