Kepemimpinan Polres Metro Bekasi Disorot, 9 Bulan Tanpa Kepastian SP2HP Tak Terbit

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BEKASI – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan di Polres Metro Bekasi Kabupaten kembali menjadi sorotan publik. Hampir sembilan bulan sejak aduan diajukan, pelapor Hairil Tami mengaku belum memperoleh kepastian hukum. Lambannya perkembangan perkara serta tidak adanya respons atas permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menimbulkan kekecewaan mendalam.

“Saya sangat kecewa. SP2HP terbaru tidak kunjung terbit. Surat resmi dari kuasa hukum saya ke Kapolres tidak dibalas, WhatsApp ke penyidik juga tidak direspons. Ada apa dengan kinerja ini?” ujar Hairil Tami, Sabtu (2/5/2026).

Kasus ini bermula dari aduan tertanggal 10 September 2025 yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi Nomor: R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI tertanggal 17 Oktober 2025. Perkara tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta alternatif Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Dalam SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik disebut masih berada pada tahap rencana pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor berinisial IK. Setelah itu, tidak ada lagi informasi perkembangan terbaru yang diterima pelapor.

Kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Donny Andretti, menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya dugaan pengabaian terhadap hak pelapor.

“Hingga 2 Mei 2026 kami belum menerima perkembangan lanjutan. Komunikasi kepada penyidik tidak direspons. SP2HP adalah kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas,” tegas Donny.

Pihaknya juga menyampaikan telah mendatangi Polres Metro Bekasi Kabupaten untuk meminta kejelasan, namun yang diperoleh justru ketidakpastian waktu dan proses yang terkesan berjalan di tempat.

“Kami berharap ada kepastian, tetapi justru jadwal terus molor. Ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap profesionalitas penanganan perkara,” tambahnya.

Dasar Hukum yang Diduga Berpotensi Dilanggar

Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah aturan, di antaranya:

1. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Pasal 10 ayat (1): Penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala kepada pelapor.

Potensi pelanggaran: Tidak dipenuhinya hak pelapor atas informasi perkembangan perkara.

2. Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana

Menekankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Potensi pelanggaran: Penanganan perkara berlarut tanpa kejelasan.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI

Pasal 13 dan 14: Kewajiban memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Potensi pelanggaran: Tidak optimalnya pelayanan terhadap pelapor.

4. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Menjamin asas kepastian hukum dan proses yang cepat, sederhana, serta transparan.

Potensi pelanggaran: Proses penyidikan yang lamban tanpa alasan jelas.

5. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri

Mengatur kewajiban profesionalitas dan responsivitas anggota Polri.

Potensi pelanggaran: Dugaan pengabaian komunikasi resmi dari pelapor.

Ancaman Sanksi

Jika dugaan pelanggaran terbukti, maka dapat dikenakan:

Sanksi Disiplin (PP No. 2 Tahun 2003)

Teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga penempatan khusus.

Sanksi Kode Etik Profesi Polri

Pernyataan tidak puas, mutasi demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sanksi Pidana

Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara (jika terbukti).

Sorotan Kinerja dan Kepemimpinan

Kasus ini tidak hanya menyoroti kinerja penyidik Unit II Harda, tetapi juga memunculkan pertanyaan terhadap kepemimpinan di Polres Metro Bekasi Kabupaten. Minimnya respons terhadap surat resmi dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan internal.

Kuasa hukum pelapor menyatakan akan mempertimbangkan langkah pengaduan ke Divisi Propam Polri jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.

“Jika tetap tidak ada perkembangan, kami akan menempuh jalur pengawasan internal demi kepastian hukum,” tegas Donny.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap proses penyidikan. Tanpa hal tersebut, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum berpotensi menurun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Metro Bekasi Kabupaten terkait perkembangan terbaru perkara dimaksud.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim)

Berita Terkait

Herry Heryawan–Donny Eko, Gerak Cepat Lawan Karhutla dan Lindungi Masyarakat 
AKBP Sepuh Bersama Kompol Teguh, Garda Swasembada Pangan Siak
Misi Kapolda Riau Tembus Kuala Selat, AKBP Donny Kawal Ekspedisi Merah Putih
AKBP Sepuh Gebrak Swasembada Pangan, Polsek Tualang Kawal Jagung dari Tanam hingga Panen
Merah Putih Menggema, AKBP Hidayat Perdana Perkuat Nasionalisme di Kuansing
Herry Heryawan dan Misi Besar Pangan Riau: Juara Hari Ini, Siap Hadapi Krisis Global
Satu Pekan Penuh Aksi Nyata, AKBP Hidayat Perdana Tunjukkan Kepemimpinan Tegas, Bijaksana dan Humanis di Kuansing
Sepekan Penuh Aksi! AKBP Donny Eko Listianto Turun Ke Garis Depan, Jaga Rakyat, Lindungi Alam Inhil
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Herry Heryawan–Donny Eko, Gerak Cepat Lawan Karhutla dan Lindungi Masyarakat 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:53 WITA

AKBP Sepuh Bersama Kompol Teguh, Garda Swasembada Pangan Siak

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:47 WITA

Misi Kapolda Riau Tembus Kuala Selat, AKBP Donny Kawal Ekspedisi Merah Putih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:02 WITA

AKBP Sepuh Gebrak Swasembada Pangan, Polsek Tualang Kawal Jagung dari Tanam hingga Panen

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Herry Heryawan dan Misi Besar Pangan Riau: Juara Hari Ini, Siap Hadapi Krisis Global

Berita Terbaru