BEKASI – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan di Polres Metro Bekasi Kabupaten kembali menjadi sorotan publik. Hampir sembilan bulan sejak aduan diajukan, pelapor Hairil Tami mengaku belum memperoleh kepastian hukum. Lambannya perkembangan perkara serta tidak adanya respons atas permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menimbulkan kekecewaan mendalam.
“Saya sangat kecewa. SP2HP terbaru tidak kunjung terbit. Surat resmi dari kuasa hukum saya ke Kapolres tidak dibalas, WhatsApp ke penyidik juga tidak direspons. Ada apa dengan kinerja ini?” ujar Hairil Tami, Sabtu (2/5/2026).
Kasus ini bermula dari aduan tertanggal 10 September 2025 yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi Nomor: R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI tertanggal 17 Oktober 2025. Perkara tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta alternatif Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Dalam SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik disebut masih berada pada tahap rencana pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor berinisial IK. Setelah itu, tidak ada lagi informasi perkembangan terbaru yang diterima pelapor.
Kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Donny Andretti, menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya dugaan pengabaian terhadap hak pelapor.
“Hingga 2 Mei 2026 kami belum menerima perkembangan lanjutan. Komunikasi kepada penyidik tidak direspons. SP2HP adalah kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas,” tegas Donny.
Pihaknya juga menyampaikan telah mendatangi Polres Metro Bekasi Kabupaten untuk meminta kejelasan, namun yang diperoleh justru ketidakpastian waktu dan proses yang terkesan berjalan di tempat.
“Kami berharap ada kepastian, tetapi justru jadwal terus molor. Ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap profesionalitas penanganan perkara,” tambahnya.
Dasar Hukum yang Diduga Berpotensi Dilanggar
Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah aturan, di antaranya:
1. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Pasal 10 ayat (1): Penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala kepada pelapor.
Potensi pelanggaran: Tidak dipenuhinya hak pelapor atas informasi perkembangan perkara.
2. Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana
Menekankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Potensi pelanggaran: Penanganan perkara berlarut tanpa kejelasan.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
Pasal 13 dan 14: Kewajiban memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Potensi pelanggaran: Tidak optimalnya pelayanan terhadap pelapor.
4. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Menjamin asas kepastian hukum dan proses yang cepat, sederhana, serta transparan.
Potensi pelanggaran: Proses penyidikan yang lamban tanpa alasan jelas.
5. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Mengatur kewajiban profesionalitas dan responsivitas anggota Polri.
Potensi pelanggaran: Dugaan pengabaian komunikasi resmi dari pelapor.
Ancaman Sanksi
Jika dugaan pelanggaran terbukti, maka dapat dikenakan:
Sanksi Disiplin (PP No. 2 Tahun 2003)
Teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga penempatan khusus.
Sanksi Kode Etik Profesi Polri
Pernyataan tidak puas, mutasi demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi Pidana
Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara (jika terbukti).
Sorotan Kinerja dan Kepemimpinan
Kasus ini tidak hanya menyoroti kinerja penyidik Unit II Harda, tetapi juga memunculkan pertanyaan terhadap kepemimpinan di Polres Metro Bekasi Kabupaten. Minimnya respons terhadap surat resmi dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan internal.
Kuasa hukum pelapor menyatakan akan mempertimbangkan langkah pengaduan ke Divisi Propam Polri jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.
“Jika tetap tidak ada perkembangan, kami akan menempuh jalur pengawasan internal demi kepastian hukum,” tegas Donny.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap proses penyidikan. Tanpa hal tersebut, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum berpotensi menurun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Metro Bekasi Kabupaten terkait perkembangan terbaru perkara dimaksud.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)

















