TUALANG | Kliknusa.id – Komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Siak. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning (Ops Antik LK) 2026, Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka pada Selasa (28/4/2026) malam. Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut sebagai bagian dari upaya intensif Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Datuk Buang Asmara, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tualang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAW (42) di sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Siak melalui Kapolsek Tualang menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran kepolisian dalam merespon laporan masyarakat.
“Benar, dalam rangka Ops Antik LK 2026, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tualang. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kompol Teguh Wiyono.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,08 gram. Barang tersebut terdiri dari 12 paket kecil dan 1 paket sedang yang diduga siap edar. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, seperti plastik klip kosong, alat hisap, kaca pirex, mancis, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa identitas.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh sabu dari seseorang berinisial BEN yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Tersangka kemudian membagi sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, dalam keterangannya juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap dengan cepat.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa kesadaran kolektif dalam melawan narkoba sudah mulai tumbuh. Sinergi seperti ini sangat kami butuhkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia memberikan pesan tegas sekaligus nasihat bijak kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan individu, keluarga, dan bangsa.
“Narkoba adalah musuh bersama. Jangan pernah mencoba, apalagi terlibat dalam peredarannya. Sekali terjerumus, dampaknya sangat luas dan merusak. Lindungi diri, keluarga, dan lingkungan kita dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kompol Teguh Wiyono juga menekankan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui operasi yang berkelanjutan serta penguatan pengawasan di wilayah-wilayah rawan.
“Kami tidak akan berhenti. Upaya pemberantasan narkoba akan terus kami tingkatkan, baik melalui operasi maupun pendekatan preventif. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam harapannya, Kapolsek Tualang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Ia mengingatkan bahwa layanan kepolisian 110 dapat diakses secara gratis oleh masyarakat.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Jangan takut, karena kami akan menindaklanjuti setiap informasi dengan serius,” katanya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti bahwa pendekatan kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat mampu memberikan hasil yang signifikan dalam menjaga keamanan lingkungan. Ops Antik LK 2026 sendiri merupakan bagian dari strategi Polri dalam menekan angka peredaran narkoba secara nasional.
Dari sisi dampak, pengungkapan ini memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lain agar tidak terlibat dalam jaringan narkotika. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sebagai penutup, Kapolsek Tualang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkotika.
“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat, melindungi dan menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba. Ini adalah tugas mulia yang harus kami jalankan dengan penuh integritas,” pungkasnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran bersama dalam memerangi narkoba, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, aman, dan bebas dari peredaran zat berbahaya tersebut.
Penulis: Sudirlam
Sumber: Humas Polsek Tualang

















