BEKASI – Sorotan terhadap kinerja penanganan perkara di Polres Metro Bekasi Kabupaten kembali mencuat. Laporan dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang diajukan Hairil Tami sejak September 2025 hingga kini dinilai berjalan lambat tanpa kepastian hukum yang jelas. Kondisi ini mendorong pelapor mendesak Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., untuk turun tangan langsung memastikan profesionalitas jajarannya.
“Kapolres Metro Bekasi, tolong saya. Penyidik Anda tidak merespon, bahkan surat resmi dari lawyer saya juga tidak dibalas. Saya ini korban, harus mengadu ke mana lagi untuk mendapatkan keadilan?” ujar Hairil Tami dengan nada emosional, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Hairil, berbagai upaya telah dilakukan untuk memperoleh kejelasan atas laporannya. Komunikasi melalui pesan WhatsApp kepada penyidik Unit II Harda, Aipda A. Rifai, disebut tidak mendapat tanggapan. Bahkan, surat resmi yang dilayangkan kuasa hukum kepada Kapolres juga belum direspons hingga berita ini diterbitkan.
Kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, menegaskan bahwa situasi ini tidak dapat dibiarkan berlarut karena menyangkut hak dasar pelapor dalam sistem peradilan pidana.
“SP2HP adalah hak pelapor yang wajib diberikan secara berkala. Ini bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Jika ini diabaikan, maka kepercayaan publik yang dipertaruhkan,” tegas Donny.
Dorongan Kepemimpinan dan Keteladanan Integritas
Dalam keterangannya, Donny Andretti juga mendorong agar pimpinan di tingkat Polres mengambil langkah konkret untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan responsif.
Ia mengingatkan pentingnya meneladani sosok Hoegeng Iman Santoso sebagai simbol integritas dalam institusi kepolisian.
“Jenderal Hoegeng mengajarkan bahwa jabatan adalah amanah. Penegak hukum harus berani, jujur, dan berpihak pada keadilan tanpa kompromi,” ujarnya.
Donny juga menyampaikan pesan tegas:
“Kepemimpinan yang kuat tercermin dari keberanian membenahi internal. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat runtuh karena komunikasi yang terputus dan proses yang tidak transparan. Penegak hukum harus hadir memberi kepastian, bukan keraguan.”
SP2HP dan Kewajiban Penyidik
Dalam sistem hukum pidana, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan instrumen penting untuk menjamin keterbukaan informasi kepada pelapor.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, Pasal 39 ayat (1), penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala, minimal satu kali setiap bulan, baik diminta maupun tidak. Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menegaskan kewajiban penyidik menyampaikan perkembangan perkara secara akuntabel.
Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran
Kondisi yang terjadi memunculkan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah aturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Kewajiban memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Perkap No. 6 Tahun 2019, Kewajiban pemberian SP2HP secara berkala.
Perkap No. 12 Tahun 2009, Prinsip transparansi dan pengawasan penanganan perkara.
Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Kewajiban profesional, responsif, dan berintegritas.
Ancaman Sanksi
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, oknum yang bertanggung jawab dapat dikenakan:
Sanksi Disiplin (PP No. 2 Tahun 2003)
Teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga penempatan khusus.
Sanksi Kode Etik Profesi Polri
Mutasi demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi Pidana (Pasal 421 KUHP)
Penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman hingga 2 tahun 8 bulan penjara (jika terbukti).
Menunggu Respons Resmi
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di tingkat Polres. Publik kini menantikan langkah konkret dari Kapolres Metro Bekasi Kabupaten untuk memastikan laporan masyarakat ditangani secara profesional dan berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik maupun Kapolres Metro Bekasi Kabupaten terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)

















