BEKASI – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan Hairil Tami di Polres Metro Bekasi Kabupaten menuai sorotan serius. Selain karena dinilai lamban, situasi ini juga memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap sejumlah regulasi hukum dan aturan internal kepolisian yang mengatur profesionalitas penegak hukum.
Hairil Tami mengaku kecewa lantaran laporan yang telah ia ajukan sejak 10 September 2025 hingga April 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara ini. Sudah cukup lama berjalan, tetapi belum ada kejelasan,” ujar Hairil.
Ia juga menyoroti tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Kewajiban Hukum Kepolisian yang Disorot
Dalam perspektif hukum, tugas dan kewajiban kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya:
Pasal 13: Tugas pokok Polri adalah memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) huruf g: Polri bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana.
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pasal 7 ayat (1) menegaskan kewenangan penyidik dalam menangani perkara pidana secara profesional dan sesuai prosedur. SP2HP merupakan bagian dari hak pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidikan.
Kewajiban pemberian SP2HP juga diperkuat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan penyidik memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada pelapor.
Potensi Pelanggaran oleh Oknum Penegak Hukum
Jika terbukti adanya kelalaian, pembiaran, atau penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara, maka oknum penyidik berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Polri.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Bentuk pelanggaran:
Tidak profesional dalam menjalankan tugas, Tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat Mengabaikan laporan dan komunikasi pelapor.
Potensi Sanksi berupa Teguran tertulis, Penundaan kenaikan pangkat, Mutasi bersifat demosi, Penempatan khusus (patsus), Hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
2. Potensi Pelanggaran Pidana (KUHP)
lam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terdapat beberapa pasal yang berpotensi relevan apabila ditemukan unsur kesengajaan:
Pasal 421 KUHP, (Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa atau menguntungkan pihak tertentu), Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Pasal 422 KUHP, (Pejabat yang menggunakan paksaan untuk memperoleh pengakuan atau keterangan), Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 304 KUHP (jika dikaitkan dengan pembiaran yang merugikan pihak lain dalam konteks tertentu), Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Pasal 55 dan 56 KUHP (penyertaan) jika terdapat keterlibatan pihak lain
3. Maladministrasi (Ombudsman RI)
Berdasarkan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Lambannya penanganan perkara dan tidak adanya respons dapat dikategorikan sebagai, Penundaan berlarut, Tidak memberikan pelayanan, Pengabaian kewajiban hukum
Konsekuensi:
Rekomendasi Ombudsman bersifat wajib dilaksanakan
Dapat berdampak pada sanksi administratif bagi pejabat terkait
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya meminta kejelasan namun tidak mendapat respons.
“Kami sudah berkali-kali menghubungi penyidik dan bahkan bersurat resmi kepada Kapolres, namun belum ada tanggapan. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak pelapor,” ujarnya.
Ia juga menegaskan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum. Kewajiban memberikan SP2HP bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk akuntabilitas institusi kepada masyarakat.
Penanganan perkara yang lamban tanpa kejelasan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip transparansi menjadi hal yang tidak dapat ditawar.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten maupun Kapolres Metro Bekasi terkait perkembangan perkara tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.

















