BEKASI – Kekecewaan mendalam dirasakan Hairil Tami, pelapor dalam perkara dugaan penggelapan dengan pemberatan yang ditangani Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten (Cikarang). Hingga memasuki bulan kesembilan sejak laporan dibuat pada 10 September 2025, belum terlihat perkembangan signifikan. Bahkan, permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru, baik melalui surat resmi maupun pesan WhatsApp, disebut tidak mendapat respons.
Hairil menilai sikap penyidik yang terkesan mengabaikan komunikasi resmi tersebut sebagai bentuk ketidaktransparanan dalam proses penegakan hukum. Ia juga menyayangkan belum adanya tanggapan dari Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., atas surat resmi yang telah dilayangkan oleh kuasa hukumnya.
“Sudah 9 bulan berjalan tanpa kepastian. SP2HP terakhir saya terima Februari 2026. Setelah itu tidak ada lagi perkembangan. Surat resmi tidak dibalas, pesan juga diabaikan. Ini sangat mengecewakan,” ungkap Hairil.
Kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, menegaskan bahwa SP2HP merupakan hak normatif pelapor yang wajib diberikan secara berkala oleh penyidik. Ia menilai adanya indikasi pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
“SP2HP bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum penyidik sebagai bentuk transparansi. Jika ini terus diabaikan, kami siap menempuh pengaduan ke Propam sebagai mekanisme pengawasan internal,” tegasnya.
Dasar Hukum yang Diduga Berpotensi Dilanggar
Situasi ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum dan peraturan internal Kepolisian, di antaranya:
1. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Pasal 10 ayat (1) mengatur bahwa penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala kepada pelapor.
Potensi pelanggaran: Tidak diberikannya SP2HP secara rutin.
2. Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana
Menekankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Potensi pelanggaran: Lambannya penanganan perkara tanpa kejelasan.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Menjamin hak pelapor untuk memperoleh kepastian hukum.
Potensi pelanggaran: Penundaan proses penyidikan tanpa alasan yang jelas.
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 13 dan 14 menegaskan tugas Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Potensi pelanggaran: Tidak optimalnya pelayanan terhadap pelapor.
5. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Mengatur kewajiban anggota Polri untuk bertindak profesional dan responsif.
Potensi pelanggaran: Dugaan pengabaian komunikasi resmi dari masyarakat.
Ancaman Sanksi
Apabila dugaan pelanggaran terbukti, oknum penyidik dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
Sanksi Disiplin (PP No. 2 Tahun 2003)
Teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga penempatan khusus.
Sanksi Kode Etik Profesi Polri
Pernyataan tidak puas, mutasi demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi Pidana
Berdasarkan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan (jika terbukti ada unsur penyalahgunaan kekuasaan).
Sorotan terhadap Transparansi Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip dasar penegakan hukum, yakni transparansi dan akuntabilitas. Tidak adanya respons terhadap permintaan SP2HP dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik Aipda Akhmad Rifai maupun Kapolres Metro Bekasi Kabupaten.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)

















