Hairil Tami Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten

Selasa, 28 April 2026 - 21:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BEKASI – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dengan pemberatan yang dilaporkan oleh Hairil Tami di Polres Metro Bekasi Kabupaten, Cikarang, menjadi sorotan setelah pelapor menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya perkembangan perkara.

Hairil menilai proses hukum berjalan terlalu lama tanpa kejelasan berarti, meskipun laporan telah diajukan sejak 10 September 2025 dengan pendampingan kuasa hukum. Hingga April 2026, ia mengaku belum menerima perkembangan signifikan terkait kasus yang dilaporkannya.

“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara yang saya adukan di Polres Metro Bekasi Kabupaten/Cikarang yang ditangani oleh penyidik. Sudah cukup lama berjalan, tetapi saya belum melihat perkembangan yang jelas,” ujar Hairil, Selasa (28/4/2026).

Ia menegaskan, sebagai pelapor dan korban, dirinya sangat membutuhkan kepastian hukum atas perkara yang tengah berjalan. Namun, hingga saat ini Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru belum juga diterima.

“Saya sebagai masyarakat tentu berharap ada kepastian hukum. Sampai sekarang SP2HP terbaru juga belum saya terima,” lanjutnya.

Dalam penuturannya, Hairil juga telah meminta kuasa hukumnya untuk secara aktif menanyakan perkembangan perkara kepada penyidik yang menangani laporan tersebut, yakni Aipda A. Rifai.

Kuasa Hukum: Respons Minim, Surat Tak Ditanggapi

Kuasa hukum pelapor, Donny Andretti, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk memperoleh kejelasan terkait progres perkara, baik melalui komunikasi langsung maupun secara resmi.

“Kami sudah berusaha meminta informasi perkembangan perkara, termasuk mengajukan permintaan SP2HP. Namun sampai saat ini respons yang kami harapkan belum kami terima secara maksimal. Bahkan permintaan SP2HP melalui WhatsApp kepada penyidik tidak dibalas,” ungkap Donny.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Sumarni, guna meminta kejelasan perkembangan perkara. Namun, menurutnya, surat tersebut juga belum mendapatkan tanggapan.

“Kami telah bersurat resmi kepada Kapolres, namun hingga saat ini belum ada respons. Ini tentu menjadi catatan penting bagi kami,” tegasnya.

Donny menilai bahwa SP2HP merupakan instrumen penting dalam memberikan transparansi kepada pelapor terkait tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

“Pelapor membutuhkan kejelasan. SP2HP adalah bentuk akuntabilitas penyidik kepada masyarakat agar mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” ujarnya.

Perkembangan Dinilai Minim

Berdasarkan dokumen yang disampaikan, laporan polisi terkait dugaan penggelapan dan/atau pencurian tersebut baru diterbitkan pada Oktober 2025. Sementara dalam SP2HP tertanggal Februari 2026, disebutkan bahwa penyidik baru berencana melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak terlapor.

Hal ini memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor mengenai efektivitas penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan progres berarti meski telah berjalan berbulan-bulan.

Pertimbangkan Lapor ke Pengawas Internal

Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum pelapor menyatakan akan mempertimbangkan mekanisme pengawasan internal apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang jelas.

“Kami akan menempuh langkah sesuai prosedur, termasuk kemungkinan menyampaikan pengaduan ke pengawas internal apabila diperlukan,” ujar Donny.

Pentingnya Transparansi dan Kepastian Hukum

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam penanganan laporan masyarakat. SP2HP sebagai sarana informasi berkala menjadi kunci dalam menjaga komunikasi antara penyidik dan pelapor.

Di sisi lain, proses penyidikan tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten maupun dari Kapolres terkait perkembangan substansi perkara tersebut.

Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Herry Heryawan–Donny Eko, Gerak Cepat Lawan Karhutla dan Lindungi Masyarakat 
AKBP Sepuh Bersama Kompol Teguh, Garda Swasembada Pangan Siak
Misi Kapolda Riau Tembus Kuala Selat, AKBP Donny Kawal Ekspedisi Merah Putih
AKBP Sepuh Gebrak Swasembada Pangan, Polsek Tualang Kawal Jagung dari Tanam hingga Panen
Merah Putih Menggema, AKBP Hidayat Perdana Perkuat Nasionalisme di Kuansing
Herry Heryawan dan Misi Besar Pangan Riau: Juara Hari Ini, Siap Hadapi Krisis Global
Satu Pekan Penuh Aksi Nyata, AKBP Hidayat Perdana Tunjukkan Kepemimpinan Tegas, Bijaksana dan Humanis di Kuansing
Sepekan Penuh Aksi! AKBP Donny Eko Listianto Turun Ke Garis Depan, Jaga Rakyat, Lindungi Alam Inhil
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Herry Heryawan–Donny Eko, Gerak Cepat Lawan Karhutla dan Lindungi Masyarakat 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:53 WITA

AKBP Sepuh Bersama Kompol Teguh, Garda Swasembada Pangan Siak

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:47 WITA

Misi Kapolda Riau Tembus Kuala Selat, AKBP Donny Kawal Ekspedisi Merah Putih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:02 WITA

AKBP Sepuh Gebrak Swasembada Pangan, Polsek Tualang Kawal Jagung dari Tanam hingga Panen

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Herry Heryawan dan Misi Besar Pangan Riau: Juara Hari Ini, Siap Hadapi Krisis Global

Berita Terbaru