BEKASI – Kekecewaan mendalam disampaikan oleh Hairil Tami terhadap kinerja Polres Metro Bekasi Kabupaten/Cikarang. Tidak hanya karena lambannya penanganan perkara dugaan penggelapan yang dilaporkannya, tetapi juga karena upaya komunikasi resmi melalui kuasa hukum dinilai tidak mendapatkan respons.
Dalam pernyataannya, Hairil mengungkapkan bahwa dirinya telah menempuh berbagai cara untuk memperoleh kejelasan atas laporan yang diajukan sejak 10 September 2025. Namun hingga April 2026, perkembangan perkara dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan.
“Saya sangat kecewa dengan kinerja Polres Metro Bekasi Cikarang. Aduan saya lamban sekali prosesnya. Saya sudah meminta lawyer saya bersurat resmi kepada Kapolres untuk menanyakan perkembangan perkara saya, itu pun tidak dibalas, tidak direspons. Pengacara saya juga menghubungi penyidik melalui WhatsApp untuk meminta SP2HP terbaru, tetapi juga tidak dibalas. Sangat kecewa saya,” ujar Hairil dengan nada sedih, Selasa (28/4/2026).
Proses Dinilai Lambat, Kepastian Hukum Dipertanyakan
Kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan yang dilaporkan Hairil berkaitan dengan aktivitas di perusahaannya. Laporan tersebut telah diajukan dengan pendampingan kuasa hukum, namun dalam rentang waktu berbulan-bulan, pelapor menilai proses hukum berjalan lamban.
“Sudah cukup lama berjalan, tetapi saya belum melihat perkembangan yang jelas. Sebagai masyarakat dan korban, saya tentu berharap ada kepastian hukum,” lanjutny
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Kuasa Hukum: Komunikasi Mandek, Surat Resmi Tak Ditanggapi
Kuasa hukum pelapor, Donny Andretti, turut menyoroti minimnya respons dari pihak kepolisian. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya komunikasi, baik secara informal maupun formal.
“Kami sudah berusaha meminta informasi perkembangan perkara, termasuk mengajukan permintaan SP2HP. Namun sampai saat ini respons yang kami harapkan belum kami terima secara maksimal. Bahkan pesan WhatsApp kepada penyidik tidak dibalas,” ujar Donny.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Sumarni, untuk meminta penjelasan terkait perkembangan perkara kliennya. Namun, hingga kini surat tersebut belum mendapatkan tanggapan.
“Kami telah bersurat resmi kepada Kapolres, tetapi belum ada respons. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami sebagai kuasa hukum,” tegasnya.
Perkembangan Perkara Minim
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, laporan polisi baru diterbitkan pada Oktober 2025. Dalam SP2HP tertanggal Februari 2026, disebutkan bahwa penyidik masih dalam tahap rencana pemanggilan klarifikasi terhadap pihak terlapor.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas penanganan perkara yang telah berjalan lebih dari setengah tahun tanpa progres signifikan.
Pertimbangkan Langkah Pengawasan Internal
Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti.
“Kami akan mempertimbangkan langkah sesuai prosedur, termasuk menyampaikan pengaduan ke pengawas internal apabila diperlukan,” ungkap Donny.
Sorotan pada Transparansi Penegakan Hukum
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan masyarakat. SP2HP sebagai instrumen resmi seharusnya menjadi sarana komunikasi antara penyidik dan pelapor untuk memastikan keterbukaan proses hukum.
Penanganan perkara yang profesional, cepat, dan responsif dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Di sisi lain, seluruh proses penyidikan tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten maupun dari Kapolres terkait perkembangan substansi perkara dimaksud.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

















