Cikarang, Selasa 28 April 2026 — Kinerja penyidik di Polres Metro Bekasi Kabupaten kembali menjadi sorotan publik. Seorang pelapor, Hairil Tami, mengaku kecewa atas lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang telah ia ajukan sejak tahun lalu.
Dalam keterangannya kepada awak media, Hairil mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan pada 10 September 2025 dengan pendampingan kuasa hukumnya. Namun hingga kini, perkembangan kasus dinilai berjalan sangat lambat dan minim kejelasan.
“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara yang saya adukan di Polres Metro Bekasi Kabupaten. Sudah berbulan-bulan berjalan, tetapi tidak ada respon yang jelas,” ujar Hairil.
Ia menjelaskan bahwa bahkan untuk memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), pihaknya harus berulang kali berinisiatif menghubungi penyidik. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Nama penyidik yang menangani perkara ini, Aipda A. Rifai, disebut tidak merespons komunikasi yang dilakukan oleh kuasa hukum pelapor melalui pesan singkat.
“Pengacara saya sudah mencoba menghubungi melalui WhatsApp untuk meminta SP2HP, tetapi tidak direspons sama sekali,” tegas Hairil.
8 Bulan Berjalan, Perkara Dinilai Mandek
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang kemudian teregister dengan Nomor: R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI tertanggal 17 Oktober 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta pasal lain yang relevan dalam KUHP dan KUHP baru.
Namun, setelah hampir delapan bulan berjalan, perkembangan perkara dinilai tidak menunjukkan kemajuan signifikan. Dalam SP2HP kedua yang diterbitkan pada 13 Februari 2026, disebutkan bahwa penyidik baru berencana mengirimkan undangan klarifikasi kepada terlapor berinisial IK.
Situasi ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas dan keseriusan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Kuasa Hukum Angkat Bicara
Kuasa hukum pelapor, Donny Andretti, turut menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai bahwa lambannya proses serta minimnya komunikasi dari penyidik mencerminkan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
“Kami sudah mendatangi Polres Metro Bekasi Kabupaten untuk meminta kepastian, tetapi yang kami terima justru informasi yang terus berubah dan molor. Ini membuat proses terasa berjalan di tempat,” ujar Donny.
Menurutnya, SP2HP seharusnya menjadi instrumen penting untuk memberikan transparansi kepada pelapor. Namun dalam kasus ini, keberadaannya justru sulit diakses.
“Seharusnya SP2HP diberikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas. Kalau tidak ada perkembangan yang jelas, ini patut dipertanyakan,” tambahnya.
Donny juga menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi merugikan kliennya yang membutuhkan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.
Sorotan terhadap Kepemimpinan Polres
Tidak hanya penyidik, sorotan juga mengarah pada kepemimpinan di Polres Metro Bekasi Kabupaten yang saat ini dipimpin oleh Sumarni.
Publik menilai bahwa lemahnya pengawasan internal dapat berdampak pada lambannya kinerja penyidik di lapangan. Kasus ini pun menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Rencana Laporan ke Propam
Sebagai bentuk keseriusan, tim hukum dari Subur Jaya Law Firm bersama Feradi WPI menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana melaporkan dugaan lambannya penanganan perkara ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan instansi pengawas internal kepolisian dan tidak menutup kemungkinan melaporkan hal ini ke Propam,” tegas Donny.
Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong transparansi dan percepatan penanganan perkara, sekaligus memastikan bahwa hak-hak pelapor tetap terlindungi.
Pentingnya Kepastian Hukum
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa kepastian hukum bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendasar bagi masyarakat pencari keadilan. Proses hukum yang lambat dan tidak transparan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Masyarakat berharap agar setiap laporan yang masuk dapat ditangani secara profesional, cepat, dan akuntabel, sehingga keadilan tidak hanya menjadi janji, tetapi benar-benar dirasakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten terkait perkembangan kasus tersebut.
Catatan Redaksi:
Redaksi menyatakan bahwa pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

















