CIKARANG, 25 April 2026 – Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum pelapor, Donny Andretti, menyoroti keras lambannya penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang dilaporkan kliennya, Hairil Tami, di Polres Metro Bekasi. Dalam kasus yang telah berjalan hampir delapan bulan sejak laporan awal dibuat pada 10 September 2025, belum terlihat perkembangan signifikan, bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diminta oleh kuasa hukum disebut belum juga diterbitkan secara memadai. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak pelapor dan menjadi sorotan publik terhadap kinerja penyidik Unit II Harda, khususnya Aipda A. Rifai, di bawah kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni.
Sebagai figur advokat yang dikenal humanis, religius, tegas, dan berintegritas tinggi, Donny Andretti tampil di garis depan mengawal kepentingan hukum kliennya. Ia tidak hanya menjalankan fungsi pendampingan hukum, tetapi juga menyuarakan aspirasi masyarakat yang mendambakan kepastian hukum yang adil, transparan, dan profesional.
Kasus ini bermula dari laporan Hairil Tami terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP serta Pasal 488 KUHP Baru, dan/atau dugaan pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP serta Pasal 476 KUHP Baru. Laporan tersebut secara resmi tercatat dengan nomor: R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI tertanggal 17 Oktober 2025.
Namun, sejak laporan dibuat hingga April 2026, perkembangan perkara dinilai berjalan lambat. Bahkan dalam SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, disebutkan bahwa penyidik baru berencana mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor berinisial IK. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas dan progres penyelidikan yang dilakukan.
Hairil Tami, selaku pelapor, mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi tersebut. Ia merasa haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum belum terpenuhi.
“Saya sangat kecewa. Sudah hampir delapan bulan sejak laporan saya dibuat, tetapi tidak ada perkembangan yang jelas. Bahkan permintaan SP2HP melalui kuasa hukum saya tidak direspons oleh penyidik. Ini membuat saya sebagai korban merasa diabaikan,” ujarnya.
Kekecewaan ini diperkuat oleh pernyataan Donny Andretti yang menilai bahwa lambannya proses penanganan perkara berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan sikap penyidik yang tidak responsif terhadap permintaan informasi perkembangan perkara. Padahal SP2HP merupakan hak pelapor yang dijamin oleh aturan. Jika ini tidak dipenuhi, maka patut dipertanyakan komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan,” tegas Donny.
Donny juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mendatangi Polres Metro Bekasi untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut, namun hasil yang diperoleh belum memuaskan.
“Kami datang dengan harapan ada kepastian, tetapi yang kami temukan justru ketidakjelasan. Waktu yang dijanjikan terus bergeser, dan proses terkesan berjalan di tempat. Ini tentu tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Donny menyoroti pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Hukum tidak boleh berjalan lambat tanpa alasan yang jelas. Setiap laporan masyarakat harus ditangani dengan serius, cepat, dan profesional. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan tergerus,” katanya.
Sebagai advokat yang dikenal dekat dengan masyarakat, Donny juga menyampaikan pesan moral yang kuat terkait pentingnya integritas dalam penegakan hukum.
“Integritas adalah fondasi utama dalam penegakan hukum. Tanpa integritas, hukum akan kehilangan maknanya. Oleh karena itu, setiap aparat penegak hukum harus bekerja dengan jujur, transparan, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia juga memberikan nasihat kepada masyarakat agar tidak ragu dalam memperjuangkan haknya.
“Saya mengajak masyarakat untuk tidak takut mencari keadilan. Negara hadir untuk melindungi setiap warga. Jika ada hambatan, gunakan jalur hukum yang tersedia, dan kami sebagai advokat akan selalu siap mendampingi,” ujarnya.
Dalam langkah tegasnya, Donny menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh upaya lanjutan, termasuk berkoordinasi dengan pengawas internal kepolisian.
“Kami dari tim hukum Subur Jaya Law Firm dan FERADI WPI akan segera melakukan koordinasi dengan instansi pengawas internal, termasuk melaporkan hal ini ke Propam. Ini penting agar ada evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara ini,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya juga sempat menjadi perhatian media dan viral di berbagai platform pemberitaan online. Publik menyoroti lambannya proses hukum yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan Indonesia.
Dalam konteks ini, peran advokat seperti Donny Andretti menjadi sangat penting sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem hukum. Dengan pendekatan humanis dan kepedulian sosial yang tinggi, ia tidak hanya membela kliennya, tetapi juga memperjuangkan nilai-nilai keadilan yang lebih luas.
“Hukum harus menjadi alat untuk memberikan keadilan, bukan sebaliknya menjadi penghambat. Jika ada proses yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka harus ada keberanian untuk mengoreksi,” ujar Donny.
Ia juga menegaskan harapannya agar institusi kepolisian dapat segera memberikan kejelasan atas perkara ini.
“Kami berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Metro Bekasi, dapat segera memberikan perkembangan yang jelas dan konkret. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena lambannya penanganan perkara,” katanya.
Menutup pernyataannya, Donny kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum. Ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi juga tentang keadilan bagi masyarakat luas. Hukum harus ditegakkan dengan tegas, adil, dan berintegritas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi terkait perkembangan substansi perkara tersebut. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

















