Indragiri Hilir – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir terus menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Inhil tengah menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp160 juta, dengan satu orang tersangka yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Jimmy Lano (40) yang tinggal di Aspol Parit X Jalan Perintis, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/X/2025/SPKT/Polres Indragiri Hilir/Polda Riau tanggal 29 Oktober 2025.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 di wilayah Kecamatan Tembilahan Kota. Korban mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp160.000.000 setelah tergiur tawaran kerja sama penggadaian mobil oleh seseorang yang dikenalnya.
Dalam kronologinya, sekitar Juni 2025, korban dihubungi oleh Yendrizal (48) yang menawarkan kerja sama terkait penggadaian satu unit mobil Toyota Fortuner milik kenalannya. Dalam tawaran tersebut, korban diminta menyerahkan dana sebesar Rp160 juta dengan iming-iming keuntungan Rp20 juta, sehingga total pengembalian yang dijanjikan mencapai Rp180 juta.
Pada 26 Juni 2025, korban kemudian mentransfer dana tersebut melalui aplikasi mobile banking BRIMO ke rekening terlapor. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan pada 4 Juli 2025, uang tersebut tidak juga dikembalikan.
Ketika korban meminta penjelasan, terlapor beralasan mobil yang digadaikan belum diambil pemiliknya. Merasa ada kejanggalan, korban kemudian mengutus dua saksi, Irwanto dan Syahlan, untuk menemui terlapor di kediamannya di Jakarta Timur.
Dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa mobil yang dimaksud ternyata telah diambil oleh pemiliknya sesuai waktu yang dijanjikan, sementara uang milik korban diduga telah digunakan oleh terlapor untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan korban.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Indragiri Hilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouq Oktora menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan. Tersangka sudah kami tetapkan sebagai DPO dan akan terus kami buru sampai ditemukan,” tegas AKBP Farouq Oktora.
Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polres Inhil telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa korban dan saksi-saksi, hingga melaksanakan gelar perkara yang akhirnya menetapkan Yendrizal sebagai tersangka.
Petugas juga telah melakukan penelusuran ke alamat terakhir tersangka di Cipinang Asem, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan sehingga resmi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Inhil juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa kejelasan yang sah. Jika mengetahui keberadaan tersangka, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan cepat,” imbau Kapolres.
Polres Indragiri Hilir memastikan akan terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka hingga berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

















