INDRAGIRI HILIR – Komitmen tegas dalam menegakkan hukum kembali dibuktikan oleh jajaran Polres Indragiri Hilir di bawah kepemimpinan Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora S.H., S.I.K.. Melalui gerak cepat Unit Reskrim Polsek Gaung, kasus dugaan tindak pidana di bidang pornografi berhasil diungkap pada Selasa, 03 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 01 / I / RES.1.24. / 2026 / SPKT-UNIT RESKRIM / POLSEK GAUNG / POLRES INDRAGIRI HILIR / POLDA RIAU, tanggal 19 Januari 2026.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial A (41), warga Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir. Korban melaporkan dugaan perekaman video saat dirinya sedang mandi di kamar mandi rumahnya di Jalan H. Horman RT 001 RW 006 Desa Belantaraya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 03 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, setelah korban mendapat informasi adanya rekaman video dirinya di dalam handphone milik salah seorang saksi. Video berdurasi sekitar 3 menit 30 detik itu memperlihatkan korban saat sedang mandi.
Penyelidikan Mendalam dan Gelar Perkara
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa selain saksi yang sebelumnya diamankan warga karena perbuatan mengintip, tersangka berinisial (A) als (A.T) (20), warga Desa Belantaraya, juga diduga melakukan perekaman terhadap korban sebelum saksi lainnya melakukan tindakan serupa.
Unit Reskrim Polsek Gaung langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, terlapor, hingga meminta keterangan ahli pornografi. Selanjutnya dilakukan koordinasi dan gelar perkara bersama Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir.
Berdasarkan hasil gelar perkara, status terlapor resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Tersangka pun telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Gaung.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A23 warna biru yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Kapolres Inhil: Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi hak privasi dan martabat masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi setiap bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang menyangkut privasi dan kesusilaan. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan berintegritas. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” tegas AKBP Farouk Oktora.
Ia juga mengapresiasi kerja cepat dan soliditas jajaran Polsek Gaung dalam mengungkap kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi langkah cepat anggota di lapangan. Penanganan perkara dilakukan secara hati-hati, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Kami pastikan proses berjalan transparan serta akuntabel,” tambahnya.
Kapolsek Gaung turut menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya yang menyangkut pelanggaran privasi.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pengungkapan ini, jajaran Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menegakkan hukum secara humanis namun tetap tegas dan berintegritas.

















