SIAK – Ketegasan dan komitmen Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. bersama Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H. kembali membuahkan hasil nyata. Jajaran Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila yang disertai pemerasan melalui media sosial, sebuah kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba memanfaatkan teknologi untuk menekan dan merugikan masyarakat.
Kasus bermula ketika korban berinisial M (32), warga Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tualang pada 10 Maret 2026.

Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono menjelaskan, korban awalnya berkenalan dengan seorang pria melalui Facebook dengan akun bernama Norman Pranata. Pelaku menggunakan foto profil berseragam polisi dan mengaku sebagai teman lama korban.
Komunikasi yang awalnya terlihat biasa kemudian berubah menjadi modus kejahatan. Pelaku mengirimkan foto tidak senonoh kepada korban dan meminta korban mengirimkan foto serta video pribadi. Setelah mendapatkan rekaman tersebut, pelaku menjalankan skenario pemerasan.
Korban kemudian dihubungi seseorang bernama Bella yang mengaku sebagai istri pelaku dan mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada suami serta keluarga korban.
Dalam kondisi takut dan tertekan, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai sekitar Rp33,5 juta. Namun karena pelaku terus meminta uang tambahan, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tualang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom, didampingi Panit Opsnal Ipda Khairul, S.H., bersama tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial RMR alias R alias K (29) di kediamannya di wilayah Perawang.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan empat unit telepon genggam, serta buku tabungan dan kartu ATM yang diduga digunakan dalam aksi pemerasan tersebut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang memanfaatkan teknologi untuk merugikan masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan siber. Saya mengapresiasi Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono beserta seluruh jajaran yang bekerja cepat, profesional, dan penuh integritas dalam mengungkap kasus ini,” tegas Kapolres.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan wujud nyata kebijakan Polres Siak yang menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap langkah penegakan hukum.
“Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah kehormatan bagi kami, dan itu harus dijaga dengan kerja nyata, ketegasan, serta integritas,” ujar AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital yang semakin berkembang.

“Kami berkomitmen untuk selalu hadir melindungi masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang mencoba menekan atau memanfaatkan masyarakat dengan cara-cara tidak bermoral,” ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian di wilayah Siak.
Sejumlah warga Perawang mengaku bangga dan merasa lebih aman dengan kehadiran aparat kepolisian yang cepat tanggap terhadap laporan masyarakat.
“Kami bangga dan percaya kepada Polri, khususnya Polres Siak dan Polsek Tualang. Kerja tegas dan cepat seperti ini membuat masyarakat merasa terlindungi dan semakin mencintai institusi Polri,” ungkap salah satu warga.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kapolres Siak kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di dunia maya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu bijak dalam bermedia sosial. Jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, segera laporkan kepada kepolisian. Polri siap hadir memberikan perlindungan,” pungkasnya.

















