PEKANBARU – Komitmen tegas menjaga kelestarian satwa dilindungi kembali ditegaskan oleh Herry Heryawan. Polda Riau berhasil membekuk 15 tersangka jaringan perburuan Gajah Sumatera, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap setelah ditemukannya bangkai gajah Sumatera dalam kondisi mengenaskan—kepala terpisah dan gading hilang—di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau yang turut dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropritono, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Penyidik Utama Bareskrim Polri Irjen Zulkarnaen, Johnny Isir, Pangdam Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo, serta jajaran Polda Riau.
Kapolda Riau: Ini Pola Kejahatan Terorganisir
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan pola kejahatan terstruktur yang telah berlangsung sejak 2024.
“Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan sesaat, yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” tegas Kapolda.
Dari hasil penyidikan, terungkap sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya dalam dua tahun terakhir.
“Ini pola, bukan peristiwa tunggal. Negara tidak boleh kalah oleh pemburu. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Irjen Herry.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi.
“Keuntungan sesaat tidak sebanding dengan hukuman berat dan kerusakan alam. Hutan Riau harus kita jaga bersama,” tambahnya.
Scientific Crime Investigation: Bukti Ilmiah Jadi Kunci
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation melalui olah TKP, nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Riau yang menemukan serpihan tembaga di tengkorak gajah, analisis balistik, digital forensik, hingga pelacakan GPS collar dan pemetaan jaringan pelaku.
“Konstruksi perkara kami pastikan kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” ujarnya.
Menteri Kehutanan: Ancaman Hukuman 15 Tahun
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam dan menegaskan negara hadir untuk satwa liar Indonesia.
“Praktik brutal ini tidak boleh lagi terjadi. Hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. Ini peringatan keras,” tegasnya.
Rantai Perdagangan Lintas Provinsi
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkap, gading seberat 7,6 kilogram dijual dari Pelalawan hingga ke Jawa Tengah dalam waktu kurang dari dua minggu, dengan nilai transaksi meningkat dari Rp30 juta hingga lebih dari Rp125 juta setelah diolah menjadi produk jadi.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita:
2 pucuk senjata api rakitan 798 butir amunisi 63 pipa rokok berbahan gading 140 kg sisik trenggiling 12 taring harimau serta berbagai perlengkapan perburuan
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAE dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa di bawah kepemimpinan Irjen Herry Heryawan, Polda Riau tidak memberi ruang bagi kejahatan terhadap satwa dilindungi.
“Hutan Riau bukan tempat bagi pemburu ilegal. Ini warisan generasi mendatang. Kami akan kejar sampai tuntas,” tutup Kapolda.

















