Perawang – Komitmen tegas dalam melindungi anak dan menegakkan hukum kembali ditunjukkan jajaran Polres Siak. Seorang pria berinisial EPA (33) diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Tualang Teguh Wiyono, membenarkan penanganan kasus tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, tegas, serta berintegritas.
Kapolsek Tualang menjelaskan, perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/II/2026/SPKTII/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 22 Februari 2026.
“Peristiwa diketahui terakhir kali terjadi pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Tualang. Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung melakukan pengecekan TKP dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti,” ujar Kompol Teguh Wiyono, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 419 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
“Kami menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan atau pencabulan terhadap anak. Proses hukum akan berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Teguh.
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Tualang atas gerak cepat dalam merespons laporan masyarakat.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan profesional anggota di lapangan. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas. Siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan terhadap anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan empati dalam menangani kasus yang melibatkan anak.
“Tangani dengan hati nurani, tetapi tetap tegas dalam penegakan hukum. Jaga integritas, jaga profesionalisme, dan pastikan hak-hak korban terlindungi. Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kita jaga,” pesan AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban demi melindungi masa depan dan hak-hak anak.
Dengan langkah tegas ini, Polres Siak menegaskan komitmennya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dari segala bentuk kekerasan.

















