SEMARANG – Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan dengan mendampingi langsung pelaporan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kamis (24/4/2026). Pendampingan tersebut dilakukan terhadap Bendahara Umum V FERADI WPI, Tyas Susanti, yang melaporkan kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor miliknya yang terjadi di wilayah Kabupaten Semarang.
Langkah ini menegaskan peran aktif organisasi advokat dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai pilar penegakan hukum yang berintegritas, humanis, dan berpihak pada keadilan.
Kasus ini bermula pada 6 April 2026 di kediaman pelapor di Lingkungan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, ketika terduga pelaku berinisial S meminjam sepeda motor milik Tyas Susanti dengan alasan kebutuhan pribadi selama satu minggu. Dalam kesepakatan awal, terduga berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut pada 13 April 2026 serta memberikan sejumlah uang sebagai bentuk tanggung jawab.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Upaya komunikasi yang dilakukan pelapor pun tidak membuahkan hasil yang jelas hingga akhirnya terungkap bahwa sepeda motor tersebut telah dijaminkan kepada pihak lain tanpa izin pemilik.
“Awalnya saya percaya karena hubungan baik. Yang bersangkutan meminjam dengan janji yang meyakinkan. Namun setelah waktu berlalu dan saya desak, akhirnya dia mengaku bahwa motor saya telah dijaminkan tanpa seizin saya,” ungkap Tyas Susanti dengan nada kecewa.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dengan dugaan melanggar Pasal 486 KUHP Nasional tentang penggelapan dan Pasal 492 KUHP Nasional tentang penipuan. Dalam laporan tersebut, pelapor turut melampirkan sejumlah barang bukti penting, termasuk foto kendaraan, salinan STNK, bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta menghadirkan dua saksi yang mengetahui kejadian tersebut, yakni Endah dan Nur Azis Tri Widodo.
Di tengah proses pelaporan tersebut, kehadiran Donny Andretti menjadi sorotan. Sosok advokat yang dikenal humanis, religius, dan memiliki kepedulian sosial tinggi ini tampil tidak hanya sebagai penasihat hukum, tetapi juga sebagai figur yang memberi ketenangan dan semangat bagi korban.
Dalam keterangannya kepada awak media, Donny menegaskan bahwa pendampingan hukum adalah bentuk tanggung jawab moral dan profesional seorang advokat.
“Sebagai advokat, kami tidak hanya berbicara soal hukum, tetapi juga tentang keadilan dan kemanusiaan. Ketika ada masyarakat yang dirugikan, maka sudah menjadi kewajiban kami untuk hadir, mendampingi, dan memastikan hak-haknya terlindungi secara hukum,” tegas Donny.
Ia juga menyoroti pentingnya integritas dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam menjaga kepercayaan.
“Kasus seperti ini menjadi pelajaran penting bahwa kepercayaan adalah sesuatu yang sangat berharga. Ketika kepercayaan disalahgunakan, maka bukan hanya kerugian materi yang timbul, tetapi juga luka sosial dan moral. Oleh karena itu, setiap individu harus menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab,” ujarnya dengan nada bijak.
Lebih lanjut, Donny memberikan pesan tegas kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, terutama dalam hal peminjaman barang bernilai ekonomis.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati. Jangan ragu untuk membuat kesepakatan tertulis, sekecil apa pun nilainya. Ini bukan soal tidak percaya, tetapi bentuk perlindungan hukum bagi semua pihak,” katanya.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum FERADI WPI, Donny juga memastikan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini secara profesional dan transparan. Kami percaya bahwa aparat penegak hukum akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapan kami, kasus ini dapat menjadi contoh bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Tak hanya itu, Donny juga menyampaikan pesan moral yang sarat nilai religius dan kemanusiaan.
“Hukum bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memperbaiki. Jika ada pihak yang bersalah, kami berharap ada kesadaran untuk bertanggung jawab. Dan bagi korban, tetaplah kuat dan percaya bahwa keadilan akan menemukan jalannya,” ucapnya.
Kehadiran Donny Andretti dalam pendampingan ini kembali menegaskan reputasinya sebagai advokat yang dekat dengan masyarakat. Sosoknya dikenal luas sebagai figur yang tegas namun tetap humanis, religius, serta memiliki empati tinggi terhadap masyarakat kecil. Tak heran jika kehadirannya kerap dinantikan oleh publik, terutama dalam kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Di sisi lain, pihak Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan tahap awal penanganan, termasuk verifikasi keterangan saksi dan pemeriksaan barang bukti. Proses ini menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini juga menjadi cerminan bahwa tindak pidana penggelapan dan penipuan kerap berawal dari hubungan personal yang tidak disertai dengan kejelasan kesepakatan. Oleh karena itu, kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci dalam mencegah terjadinya kasus serupa.
Pendampingan hukum oleh advokat seperti yang dilakukan Donny Andretti menjadi bukti nyata bahwa akses terhadap keadilan harus dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Peran advokat tidak hanya sebagai pembela di ruang sidang, tetapi juga sebagai penjaga keadilan di tengah masyarakat.
Menutup pernyataannya, Donny kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang berintegritas.
“Kami berdiri di atas prinsip keadilan, kebenaran, dan integritas. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kepercayaan. Hukum harus menjadi panglima, dan keadilan harus menjadi tujuan utama,” pungkasnya.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

















