TANGERANG, 20 April 2026 – Seorang advokat, Sugianto, secara resmi mengajukan pengaduan ke Mabes Polri terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Pengaduan tersebut menyoroti sejumlah aspek prosedural yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam proses penegakan hukum.
Keterangan itu disampaikan Sugianto dalam kronologi tertulis kepada redaksi, yang memuat latar belakang perkara hingga tahapan hukum yang tengah berjalan.
“Saya adalah advokat dan juga konsultan pajak, serta memiliki izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Saya bekerja pada sebuah perusahaan swasta sejak 26 Juni 2015 sampai dengan 30 Juni 2025, kurang lebih selama 10 tahun,” ujar Sugianto.
Ia menjelaskan adanya perbedaan pandangan terkait status hubungan kerjanya. Menurutnya, meskipun disebut sebagai konsultan pajak oleh perusahaan, tidak pernah ada perjanjian tertulis, sehingga ia menilai posisinya sebagai pegawai tetap sebagaimana merujuk pada ketentuan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Hubungan kerja tersebut berakhir pada 30 Juni 2025 tanpa pesangon. Sugianto kemudian menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial di PN Serang. Setelah kalah di tingkat pertama, ia mengajukan kasasi yang saat ini masih berproses.
Ia juga mengaitkan laporan pidana yang muncul setelah berakhirnya hubungan kerja. Menurutnya, persoalan terkait faktur pajak batal dan perubahan password Coretax terjadi setelah ia tidak lagi memiliki akses.
“Pada saat saya keluar, password sudah saya serahkan kepada staf pajak. Menurut saya, perubahan dilakukan oleh internal, sehingga saya tidak lagi memiliki akses,” jelasnya.
Laporan terhadap dirinya tercatat dibuat pada 1 Agustus 2025 di Polda Metro Jaya.
Dalam proses penanganan perkara, Sugianto menyoroti beberapa hal, di antaranya penerimaan surat panggilan saksi pertama pada 14 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, yang menurutnya berada di luar jam layanan publik. Selain itu, ia menyatakan tidak pernah dimintai klarifikasi pada tahap penyelidikan, namun perkara telah masuk tahap penyidikan.
Ia juga mempertanyakan aspek kewenangan wilayah, mengingat dugaan peristiwa disebut terjadi di Kabupaten Tangerang, sementara penanganan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Atas hal tersebut, Sugianto mengajukan pengaduan ke Mabes Polri sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan.
“Saya berharap ada pemeriksaan internal dan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, menegaskan bahwa organisasi tetap menghormati proses hukum, namun mendorong agar seluruh tahapan berjalan secara profesional dan akuntabel.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi harus dipastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum tidak boleh menyisakan keraguan publik,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan pesan penting terkait integritas aparat penegak hukum dan perlindungan hak warga negara dalam setiap proses hukum.
“Integritas adalah kunci. Hukum harus ditegakkan dengan benar, bukan sekadar dijalankan. Setiap warga negara berhak mendapatkan proses yang adil, objektif, dan manusiawi. Tidak boleh ada proses yang melangkahi prosedur,” ujar Donny.
Lebih lanjut, ia memberikan arahan kepada seluruh anggota FERADI WPI agar tetap menjunjung tinggi etika profesi dalam mendampingi setiap perkara.
“Kami mengingatkan seluruh anggota untuk tetap berpegang pada kode etik, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan mengawal setiap proses hukum dengan cara yang berintegritas. Kita harus menjadi bagian dari solusi, bukan memperkeruh keadaan,” tambahnya.
Donny juga menyampaikan harapan agar mekanisme pengawasan internal di tubuh Polri dapat berjalan optimal dalam menjaga kepercayaan publik.
“Saya berharap mekanisme pengawasan internal dapat berjalan maksimal, sehingga setiap proses hukum benar-benar mencerminkan keadilan. Kepercayaan publik terhadap hukum harus dijaga dengan kerja nyata, bukan sekadar formalitas,” pungkasnya.
Secara normatif, proses penyelidikan dan penyidikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia mengacu pada hukum acara pidana serta aturan internal kepolisian yang menekankan profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Perkara ini juga menunjukkan keterkaitan antara sengketa hubungan kerja dan dugaan tindak pidana siber, yang dalam pembuktiannya memerlukan pendekatan berbasis bukti elektronik serta kepatuhan ketat terhadap prosedur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya maupun pihak terkait lainnya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

















