PEKALONGAN – Komitmen dalam memperjuangkan keadilan hukum kembali ditunjukkan Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Donny Andretti, yang turun langsung mendampingi tim hukum dalam agenda resmi di KPKNL Pekalongan, Rabu (15/4/2026).
Kehadiran Donny Andretti bersama jajaran tim Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, termasuk Ketua DPD Jawa Tengah Muhammad Ismail Zulkarnain, serta para advokat, paralegal, dan wartawan dari KAWAN JARI, bertujuan untuk menyampaikan permohonan penundaan lelang atas aset milik klien bernama Yuni Apgridiati.
Aset yang dimohonkan penundaan lelang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 407 m² yang berlokasi di wilayah Boja. Permohonan tersebut disampaikan secara resmi kepada Kepala KPKNL Pekalongan dan diterima oleh perwakilan kantor, Danang, yang memberikan tanda terima serta memastikan surat akan diteruskan kepada pimpinan.
Dalam keterangannya, Donny Andretti menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk itikad baik klien untuk menyelesaikan kewajiban secara bertahap.
“Kami datang bukan untuk menghindari kewajiban, tetapi justru untuk memastikan hak klien kami tetap terlindungi. Klien kami memiliki itikad baik untuk kembali mengangsur, dengan harapan mendapatkan keringanan bunga dan skema pembayaran yang manusiawi,” tegas Donny.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan langkah komunikasi dengan pihak perbankan yang mengajukan lelang agar proses tersebut dapat ditunda sementara waktu.
“Besok kami akan menemui pihak bank pengaju lelang. Kami meminta agar proses lelang ditunda terlebih dahulu, karena klien kami siap menyelesaikan kewajibannya secara bertahap. Ini soal keadilan, bukan sekadar administrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Donny Andretti mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen hukum yang menjadi dasar lelang, khususnya pada Akta Pemberian Hak Tanggungan.
Menurutnya, berdasarkan keterangan klien, terdapat tanda tangan yang diragukan keabsahannya.
“Kami menemukan indikasi serius terkait tanda tangan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Anak dari klien kami mengaku tidak pernah menandatangani, namun dalam dokumen terdapat tanda tangan yang seolah-olah berasal darinya. Ini tidak bisa dianggap sepele dan harus diuji secara hukum,” ungkapnya.
Kasus tersebut, lanjut Donny, telah dilaporkan ke Polres Kendal dengan nomor laporan STPLP/283/X/2024/Reskrim dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Dalam kesempatan itu, Donny juga menyampaikan apresiasi atas respons pihak KPKNL Pekalongan yang dinilai kooperatif dan terbuka.
“Kami mengapresiasi sikap profesional dari KPKNL Pekalongan melalui Pak Danang yang telah menerima kami dengan baik. Harapan kami, permohonan penundaan lelang ini dapat dipertimbangkan secara objektif dan berkeadilan,” katanya.
Sebagai pimpinan organisasi advokat nasional, Donny Andretti turut memberikan pesan tegas kepada seluruh jajaran hukum agar selalu menjunjung tinggi integritas dalam setiap penanganan perkara.
“Advokat bukan hanya profesi, tetapi amanah. Kita harus berdiri tegak di atas kebenaran, menjaga integritas, dan tidak pernah kompromi terhadap hal-hal yang melanggar hukum. Keadilan harus diperjuangkan dengan keberanian dan tanggung jawab,” tandasnya.
Langkah yang diambil Subur Jaya Lawfirm bersama FERADI WPI ini menjadi cerminan nyata peran advokat dalam memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat yang masih beritikad baik.

















