JEMBRANA, BALI – Kliknusa.id, Dugaan lolosnya pengiriman sapi Bali betina ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan lalu lintas ternak dari Pulau Bali.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya sapi Bali betina yang diduga berhasil keluar Bali menuju Jawa tanpa melalui prosedur karantina sebagaimana mestinya. Isu ini pun menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan oleh sejumlah media online.
Menanggapi hal tersebut, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Gilimanuk, Drh. I Putu Agus Kusuma A., akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi dugaan tersebut dari pemberitaan media yang beredar di masyarakat.
“Kami mengetahui informasi dugaan tersebut dari media online. Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian itu disebut terjadi tadi malam,” ujar Agus Kusuma saat dimintai keterangan.
Drh. I Putu Agus Kusuma A. diketahui menjabat sebagai Dokter Hewan Karantina Madya sekaligus penanggung jawab Satuan Pelayanan Karantina Gilimanuk di bawah Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali.
Prosedur Ketat Pengiriman Ternak
Menurut Agus Kusuma, setiap ternak sapi yang akan dikirim keluar Bali wajib melalui prosedur karantina yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemilik ternak terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pemeriksaan melalui aplikasi layanan karantina Besttrust dengan melengkapi berbagai dokumen kesehatan hewan.
Dokumen yang wajib dipenuhi antara lain:
Sertifikat Veteriner, Hasil uji laboratorium kesehatan hewan, Surat keterangan vaksinasi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), Riwayat kesehatan ternak.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas karantina, ternak wajib menjalani pemeriksaan fisik oleh dokter hewan karantina di Instalasi Karantina Hewan Gilimanuk.
Apabila ternak dinyatakan sehat dan pemilik telah melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka akan diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1) sebagai dokumen utama pengiriman ternak keluar daerah.
Diduga Tidak Melalui Prosedur Karantina
Terkait dugaan sapi Bali betina yang lolos ke Jawa, Agus Kusuma menyebut kemungkinan pengiriman tersebut tidak melalui prosedur resmi karantina.
“Kalau benar ada sapi yang lolos, kemungkinan besar tidak dilaporkan ke karantina atau pengiriman dilakukan secara ilegal,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengiriman sapi Bali betina sebenarnya tidak sepenuhnya dilarang, melainkan diatur melalui kuota tahunan yang ditetapkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Bali.
Kuota tersebut kemudian dicantumkan dalam sertifikat veteriner sebagai salah satu syarat administrasi pengiriman ternak keluar Bali.
Pengawasan Terkendala Keterbatasan Personel
Dalam penjelasannya, Agus Kusuma juga mengakui adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di lapangan yang menjadi tantangan dalam pengawasan.
Saat ini hanya terdapat dua petugas yang melayani sertifikasi pengguna jasa di konter pelayanan serta satu petugas di Instalasi Karantina Hewan.
“Jumlah personel kami sangat terbatas. Saat ini tidak ada petugas yang ditempatkan secara khusus di pintu keluar maupun pintu masuk pelabuhan,” ungkapnya.
Karena itu, fokus utama petugas karantina adalah melayani pengguna jasa yang melaporkan pengiriman ternaknya sesuai prosedur yang berlaku.
Karantina Butuh Dukungan Informasi
Dengan keterbatasan personel tersebut, pihak karantina juga berharap adanya dukungan informasi dari masyarakat maupun instansi terkait apabila ditemukan indikasi penyelundupan.
“Dengan keterbatasan personel atau SDM di lapangan, karantina sangat membutuhkan informasi dari pihak lain apabila ada indikasi penyelundupan hewan, ikan, tumbuhan, atau produknya yang melalui Pelabuhan Gilimanuk,” jelasnya.
Penyelundupan Masih Jadi Tantangan
Agus Kusuma mengakui bahwa upaya penyelundupan ternak masih menjadi tantangan di kawasan pelabuhan, karena pelaku kerap memanfaatkan celah pengawasan dan memantau pergerakan petugas.
“Saya tidak bisa menjamin sepenuhnya karena di pelabuhan memang banyak agen penyelundup yang selalu mengintip pergerakan petugas. Namun kami tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah penyelundupan,” tegasnya.
Catatan Redaksi
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat pihak yang ingin memberikan klarifikasi tambahan, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.
Kontak Redaksi:
WhatsApp: 081276679534
Email: kliknusanusa@gmail.com

















