Mendes Yandri Perkuat Pemahaman Hukum Kepala Desa Demi Tata Kelola Bersih dan Berintegritas

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA — Langkah strategis dilakukan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dengan menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradiprof) guna memperkuat pemahaman hukum bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia.

Kolaborasi tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum akibat lemahnya pemahaman regulasi di tingkat desa.

Audiensi antara Kementerian Desa PDT dengan Dewan Pimpinan Nasional Peradiprof berlangsung di Kantor Kemendes PDT Jakarta, Senin (4/5/2026). Pertemuan itu menjadi momentum penting lahirnya sinergi antara pemerintah dan kalangan advokat profesional untuk menghadirkan edukasi hukum yang lebih luas dan menyentuh hingga akar pemerintahan terkecil, yakni desa.

Dalam pertemuan tersebut, Mendes Yandri menegaskan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola pemerintahan desa, mulai dari pengelolaan anggaran, pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, hingga penyelesaian konflik sosial di lingkungan masyarakat desa.

Namun di sisi lain, menurutnya, masih banyak aparatur desa yang belum memahami aturan secara menyeluruh sehingga berpotensi melakukan kesalahan administratif maupun hukum yang sebenarnya tidak dilandasi niat jahat.

“Kita membela kepala desa yang memang tidak tahu aturannya, bukan secara sengaja korupsi. Mereka tidak ada niat untuk korupsi, tetapi karena ketidaktahuannya jadi tidak sesuai aturan maka perlu dibantu. Mereka perlu paham hukum,” tegas Yandri Susanto.

Pernyataan tersebut menggambarkan pendekatan humanis pemerintah dalam melihat persoalan hukum di desa. Pemerintah tidak semata-mata menempatkan kepala desa sebagai objek penindakan, melainkan juga sebagai pihak yang harus dibina dan diperkuat kapasitasnya agar mampu menjalankan pemerintahan sesuai koridor hukum.

Menurut Yandri, desa saat ini memegang peranan sangat strategis dalam pembangunan nasional. Besarnya alokasi dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat setiap tahun harus diiringi dengan kemampuan aparatur desa memahami tata kelola administrasi dan hukum secara benar.

Tanpa pemahaman hukum yang memadai, berbagai kebijakan pembangunan desa berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik terkait administrasi keuangan, pengadaan barang dan jasa, hingga penerbitan kebijakan desa.

Karena itu, kerja sama dengan Peradiprof diharapkan menjadi solusi konkret untuk menghadirkan pendampingan hukum yang lebih sistematis dan berkelanjutan.

Program kolaborasi tersebut nantinya akan difokuskan pada edukasi, pelatihan, sosialisasi regulasi, serta pendampingan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa di berbagai daerah.

Pemerintah berharap para kepala desa tidak lagi merasa takut atau kebingungan dalam mengambil keputusan selama keputusan tersebut dilakukan sesuai aturan dan dilandasi itikad baik untuk kepentingan masyarakat.

Yandri juga menekankan bahwa pembangunan desa tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis pembangunan, tetapi juga kesadaran hukum yang kuat agar roda pemerintahan desa berjalan sehat, tertib, dan profesional.

“Kita ingin kepala desa bekerja dengan tenang, memahami aturan, dan fokus membangun masyarakatnya. Jangan sampai niat baik membangun desa justru berujung persoalan hukum karena kurang memahami regulasi,” ujarnya.

Kerja sama tersebut disambut positif oleh jajaran Peradiprof. Salah satu pendiri organisasi itu, Fauzie Yusuf Hasibuan, menyatakan kesiapan organisasinya untuk terlibat aktif dalam meningkatkan literasi hukum bagi aparatur desa di seluruh Indonesia.

Menurut Fauzie, penguatan kapasitas hukum di tingkat desa akan berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan nasional secara menyeluruh. Sebab, desa merupakan fondasi utama kekuatan negara.

“Kekuatan Indonesia itu ada di desa. Kalau desa tidak bagus ya negara ini tidak bagus makanya kami ke sini kami ingin kita kerja sama kita kasih pendidikan hukum,” tutur Fauzie Yusuf Hasibuan.

Ia menilai bahwa selama ini banyak persoalan hukum yang menjerat aparatur desa sebenarnya berawal dari lemahnya pemahaman terhadap aturan administrasi dan tata kelola pemerintahan.

Karena itu, Peradiprof siap menghadirkan para advokat profesional untuk memberikan edukasi hukum yang mudah dipahami, praktis, dan aplikatif bagi para kepala desa maupun perangkat desa.

Menurut Fauzie, pendampingan hukum tidak boleh hanya dilakukan ketika persoalan muncul, tetapi harus dimulai sejak awal sebagai langkah pencegahan.

“Pendidikan hukum adalah benteng awal agar aparatur desa memahami mana yang boleh dilakukan dan mana yang berpotensi melanggar aturan. Dengan begitu, pembangunan desa bisa berjalan lebih aman dan tepat sasaran,” katanya.

Langkah kolaborasi antara Kemendes PDT dan Peradiprof ini pun dinilai banyak pihak sebagai upaya preventif yang sangat penting di tengah meningkatnya tuntutan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel.

Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, banyak kepala desa tersandung persoalan hukum akibat lemahnya pemahaman administrasi, pengelolaan keuangan, hingga prosedur hukum dalam menjalankan pemerintahan desa.

Padahal, di sisi lain, kepala desa dituntut mampu bekerja cepat dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Karena itu, kehadiran pendampingan hukum dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar aparatur desa tidak bekerja dalam ketakutan, tetapi juga tidak bertindak di luar aturan.

Selain memberikan perlindungan hukum preventif, program edukasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa. Dengan aparatur yang memahami hukum, masyarakat akan memperoleh pelayanan yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.

Tak hanya itu, penguatan literasi hukum juga diyakini mampu mendorong lahirnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan profesional.

Dalam suasana audiensi yang penuh semangat kolaborasi, Mendes Yandri juga menyampaikan pesan bijak tentang pentingnya membangun desa dengan integritas dan hati nurani.

Menurutnya, kepala desa bukan sekadar pejabat administratif, tetapi pemimpin masyarakat yang harus mampu menjadi teladan dalam menjaga amanah rakyat.

“Jabatan kepala desa adalah amanah rakyat. Karena itu, jalankan dengan kejujuran, tanggung jawab, dan pemahaman hukum yang baik. Kalau desa kuat, desa maju, maka Indonesia juga akan semakin kuat,” pesan Yandri.

Ia juga berharap kerja sama dengan Peradiprof dapat menjadi gerakan nasional dalam membangun budaya sadar hukum di lingkungan pemerintahan desa.

“Jangan sampai kepala desa berjalan sendiri menghadapi persoalan hukum. Negara harus hadir memberikan pembinaan, pendampingan, dan edukasi agar mereka bisa bekerja dengan baik untuk masyarakat,” tambahnya.

Lebih jauh, Yandri menilai bahwa pembangunan desa tidak bisa hanya diukur dari fisik semata, tetapi juga dari kualitas tata kelola pemerintahan, integritas aparatur, dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Karena itu, pembangunan sumber daya manusia aparatur desa menjadi salah satu prioritas penting pemerintah ke depan.

Kolaborasi dengan organisasi advokat profesional seperti Peradiprof diharapkan menjadi bagian dari solusi dalam menciptakan pemerintahan desa yang semakin berkualitas, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Dengan semakin meningkatnya pemahaman hukum para kepala desa, pemerintah optimistis pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan minim persoalan hukum.

Di tengah besarnya tantangan pembangunan nasional, desa tetap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Karena itulah, memperkuat kapasitas hukum aparatur desa bukan sekadar program pendampingan, melainkan investasi besar bagi masa depan Indonesia yang lebih adil, tertib, dan berintegritas.

Berita Terkait

Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa
Mendes Yandri dan Gubernur NTB Orkestrasi Kolaborasi Besar Hapus Kemiskinan Ekstrem
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:52 WITA

Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:29 WITA

Mendes Yandri Perkuat Pemahaman Hukum Kepala Desa Demi Tata Kelola Bersih dan Berintegritas

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WITA

Mendes Yandri dan Gubernur NTB Orkestrasi Kolaborasi Besar Hapus Kemiskinan Ekstrem

Berita Terbaru