Kabupaten Bogor – Komitmen penegakan hukum kembali ditunjukkan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejati Jabar berhasil mengamankan seorang pria berinisial IRV yang diduga kuat sebagai “jaksa gadungan”, dalam operasi yang dilakukan pada Selasa malam (17/03/2026).
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku yang kerap berpenampilan dan bertindak layaknya pejabat Kejaksaan RI. Setelah dilakukan pemantauan intensif, termasuk dengan dukungan teknologi penginderaan intelijen, tim akhirnya menemukan keberadaan IRV di kediamannya di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyamaran, di antaranya seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan atribut pangkat, pakaian bidang tindak pidana khusus, serta kartu identitas (ID card) Kejaksaan palsu. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Kepolisian Resor Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan identitas institusi negara untuk kepentingan pribadi maupun tindak kejahatan.
“Perbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai marwah institusi penegak hukum. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi siapapun yang mencoba menyalahgunakan nama Kejaksaan untuk menipu masyarakat. Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami menjaga integritas dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, modus pelaku terbilang meyakinkan. IRV mengaku sebagai jaksa dengan jabatan strategis, bahkan sempat mengklaim sebagai Direktur Penyidikan pada Kejati DKI Jakarta hingga Direktur Penyidikan Jampidsus. Dengan identitas palsu tersebut, pelaku berhasil memperdaya korban, termasuk seorang wanita yang dijanjikan akan dinikahi hingga melakukan sesi foto pre-wedding menggunakan atribut kejaksaan.
Kecurigaan korban akhirnya terjawab setelah melakukan konfirmasi langsung ke Kejaksaan Agung, yang memastikan bahwa IRV bukan bagian dari institusi Kejaksaan RI.
Nur Sricahyawijaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat tanpa identitas resmi yang dapat diverifikasi. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor Kejaksaan terdekat atau melalui kanal resmi kami. Sinergi masyarakat sangat penting dalam menjaga kepercayaan dan penegakan hukum yang berintegritas,” pungkasnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan akan terus meningkatkan pengawasan internal serta memperkuat langkah preventif guna mencegah terulangnya kasus serupa di tengah masyarakat.

















