FERADI WPI Kawal Tegas Dugaan Pemalsuan Dokumen di Polda Jateng, Donny Andretti: “Hukum Harus Berdiri Tanpa Kompromi”

Senin, 30 Maret 2026 - 15:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Semarang –  30 Maret 2026, Komitmen penegakan hukum yang berintegritas kembali ditunjukkan oleh jajaran tim hukum FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm & Brajamusti Lawfirm dalam menangani dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, stempel, dan dokumen. Penanganan perkara tersebut berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitResKrimUm) Polda Jawa Tengah, Senin (30/3/2026).

Kehadiran tim hukum dipimpin langsung oleh Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., didampingi Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Harian DPP FERADI WPI, Advokat Andi Pramono, S.H., bersama jajaran pengurus pusat dan daerah. Turut hadir Kepala Divisi DPP FERADI WPI Eko Affandy, Bendahara Umum V Tyas Susanti, Assisten Advokat Daniel Rusfanto, Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang Sukindar, serta Rahman. Sejumlah wartawan dari organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI / IWJRI) juga ikut mengawal jalannya proses hukum tersebut.

Perkara ini mencuat akibat dugaan pencatutan nama, tanda tangan, serta penggunaan stempel tanpa sepengetahuan pihak yang dirugikan. Dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 jo 392 KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Andi Pramono, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti awal yang cukup kuat.

“Kami telah mengumpulkan alat bukti permulaan yang cukup serta didukung keterangan saksi-saksi yang valid. Kami optimis proses ini akan mengungkap kebenaran secara terang dan adil,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak serius dari tindakan pemalsuan dokumen terhadap korban.

“Pencatutan nama dan tanda tangan tanpa sepengetahuan korban sangat merugikan, baik secara hukum, nama baik, maupun ketenangan psikologis korban,” tambah Andi.

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menyampaikan pernyataan tegas penuh integritas terkait pengawalan kasus ini.

“Kami berdiri di garis depan untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada ruang bagi praktik pemalsuan dokumen yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujarnya.

Donny juga memberikan arahan kepada seluruh jajaran advokat dan masyarakat agar tetap menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor jika mengalami atau mengetahui praktik serupa. Hukum bukan hanya alat penindakan, tetapi juga benteng keadilan yang harus dijaga bersama dengan integritas, keberanian, dan kejujuran,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, tim hukum FERADI WPI menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang turut mengawal jalannya proses hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang hadir dan ikut mengawal proses ini agar berjalan transparan dan akuntabel,” tutup Andi Pramono.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan profesional, serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

4 Tersangka Ditahan, Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Uun Masum Tahap Baru-FERADI WPI serukan usut tuntas
15 Tahun Dugaan Rekayasa Hukum APKOMINDO Belum Berakhir: Berkas Kasasi No. 431 K/TUN/2026 Diterima Mahkamah Agung pada 6 Mei 2026
PERATIN dan Fakultas Hukum Universitas Jakarta Perkuat Sinergi Cetak Advokat Berintegritas di Era Digital
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri
Donny Andretti Turun Langsung, Dampingi Pelaporan Dugaan Penggelapan di Polda Jateng
Pengaduan Siber ke Mabes Polri, Donny Andretti Tekankan Integritas dan Profesionalisme Penegakan Hukum
Milad ke-2 FERADI WPI di Semarang, Donny Andretti Tegaskan Integritas dan Arah Besar Penegakan Hukum
Donny Andretti Tegaskan Integritas FERADI WPI, 5 Advokat Siap Disumpah di Pengadilan Tinggi Surabaya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:00 WITA

4 Tersangka Ditahan, Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Uun Masum Tahap Baru-FERADI WPI serukan usut tuntas

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:42 WITA

15 Tahun Dugaan Rekayasa Hukum APKOMINDO Belum Berakhir: Berkas Kasasi No. 431 K/TUN/2026 Diterima Mahkamah Agung pada 6 Mei 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36 WITA

PERATIN dan Fakultas Hukum Universitas Jakarta Perkuat Sinergi Cetak Advokat Berintegritas di Era Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:08 WITA

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Sabtu, 25 April 2026 - 08:12 WITA

Donny Andretti Turun Langsung, Dampingi Pelaporan Dugaan Penggelapan di Polda Jateng

Berita Terbaru