Semarang – 30 Maret 2026, Komitmen penegakan hukum yang berintegritas kembali ditunjukkan oleh jajaran tim hukum FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm & Brajamusti Lawfirm dalam menangani dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, stempel, dan dokumen. Penanganan perkara tersebut berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitResKrimUm) Polda Jawa Tengah, Senin (30/3/2026).
Kehadiran tim hukum dipimpin langsung oleh Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., didampingi Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Harian DPP FERADI WPI, Advokat Andi Pramono, S.H., bersama jajaran pengurus pusat dan daerah. Turut hadir Kepala Divisi DPP FERADI WPI Eko Affandy, Bendahara Umum V Tyas Susanti, Assisten Advokat Daniel Rusfanto, Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang Sukindar, serta Rahman. Sejumlah wartawan dari organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI / IWJRI) juga ikut mengawal jalannya proses hukum tersebut.
Perkara ini mencuat akibat dugaan pencatutan nama, tanda tangan, serta penggunaan stempel tanpa sepengetahuan pihak yang dirugikan. Dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 jo 392 KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Andi Pramono, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti awal yang cukup kuat.
“Kami telah mengumpulkan alat bukti permulaan yang cukup serta didukung keterangan saksi-saksi yang valid. Kami optimis proses ini akan mengungkap kebenaran secara terang dan adil,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak serius dari tindakan pemalsuan dokumen terhadap korban.
“Pencatutan nama dan tanda tangan tanpa sepengetahuan korban sangat merugikan, baik secara hukum, nama baik, maupun ketenangan psikologis korban,” tambah Andi.
Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menyampaikan pernyataan tegas penuh integritas terkait pengawalan kasus ini.
“Kami berdiri di garis depan untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada ruang bagi praktik pemalsuan dokumen yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujarnya.
Donny juga memberikan arahan kepada seluruh jajaran advokat dan masyarakat agar tetap menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor jika mengalami atau mengetahui praktik serupa. Hukum bukan hanya alat penindakan, tetapi juga benteng keadilan yang harus dijaga bersama dengan integritas, keberanian, dan kejujuran,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, tim hukum FERADI WPI menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang turut mengawal jalannya proses hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang hadir dan ikut mengawal proses ini agar berjalan transparan dan akuntabel,” tutup Andi Pramono.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan profesional, serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

















