RS di Samping Kawasan Suci Pura Batur Canggu Tetap Berjalan, Polemik Dugaan Pelanggaran Hukum dan Adat Menguat

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Canggu, Bali – Pembangunan rumah sakit yang berlokasi di sisi kawasan suci Pura Batur Canggu, Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kabupaten Badung, terus menuai polemik. Di tengah penolakan masyarakat adat yang semakin menguat, aktivitas proyek masih terpantau berjalan sebagaimana biasa.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja tetap beraktivitas sejak pagi hingga sore hari. Lampu pada bagian atas bangunan juga terlihat menyala pada malam hari, yang mengindikasikan proyek belum dihentikan meskipun berada dalam sorotan publik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas, proses perizinan, serta sejauh mana pembangunan tersebut telah memperhatikan ketentuan hukum dan nilai-nilai adat setempat.

Sorotan Masyarakat Adat

Warga dari Banjar Pipitan, Kayutulang, dan Umabuluh yang memiliki keterkaitan historis dengan pura menyampaikan keberatan. Mereka menilai belum pernah dilaksanakan paruman atau musyawarah adat secara menyeluruh untuk membahas pembangunan tersebut.

“Jika pura ini menjadi milik bersama, seharusnya setiap keputusan penting dibahas secara terbuka melalui paruman,” ujar salah satu tokoh adat.

Selain itu, sejumlah pihak juga menyoroti terbatasnya akses informasi dan komunikasi dari pihak-pihak terkait, yang memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Klarifikasi Dana Punia

Polemik semakin berkembang setelah adanya pernyataan dari pihak pengembang mengenai penyerahan dana punia sebesar Rp50 juta kepada pura dan banjar sekitar. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh sejumlah pihak adat yang mengaku tidak pernah menerima dana dimaksud.

“Perlu ada penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ungkap salah satu perwakilan adat.

Perbedaan informasi ini dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak terkait.

Aspek Regulasi yang Perlu Ditelusuri

Sejumlah ketentuan hukum dan adat dinilai relevan untuk ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang, di antaranya:

Pertama, terkait kesucian kawasan pura dan kearifan lokal Bali yang mengacu pada prinsip Tri Hita Karana serta diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali dan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Kedua, aspek tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan pemanfaatan ruang sesuai peruntukan.

Ketiga, ketentuan perizinan bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang mensyaratkan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan dilaksanakan.

Keempat, aspek penyampaian informasi kepada publik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila ditemukan adanya perbedaan antara pernyataan dan fakta di lapangan.

Kelima, ketentuan adat melalui awig-awig desa yang dapat mengatur sanksi sosial maupun administratif sesuai kesepakatan masyarakat adat setempat.

Sorotan Keadilan Penerapan Aturan

Sejumlah warga membandingkan kondisi saat ini dengan aturan sebelumnya yang membatasi pembangunan bertingkat di sekitar pura. Perbandingan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dalam penerapan aturan.

“Dulu masyarakat dibatasi, sekarang ada bangunan bertingkat. Hal ini perlu penjelasan dari pihak terkait,” ujar seorang warga.

Desakan Penanganan

Masyarakat mendorong pemerintah daerah, aparat desa, serta instansi terkait untuk segera melakukan langkah-langkah klarifikasi dan penelusuran terhadap perizinan serta proses pembangunan yang berjalan.

Selain itu, warga juga berharap adanya dialog terbuka yang melibatkan seluruh unsur banjar guna mencari solusi yang adil dan berimbang.

Kasus ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut aspek adat, sosial, dan kepercayaan masyarakat.

Ruang Hak Jawab

Redaksi memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait, termasuk pengembang, tokoh adat, pengurus pura, serta pemerintah daerah, untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan ini.

Penyampaian hak jawab dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi dalam praktik jurnalistik.

Berita Terkait

APKOMINDO dan APTIKNAS Banten Jalin  Kolaborasi Strategis dengan Kadin Indonesia Institut dan Kadin Pelabuhan 
14 Tahun Menanti Keadilan, Nasib Warga Transmigrasi Air Balui SP2 di Ujung Titik Koordinat
14 Tahun Menanti: Hak Kami Di tanah Transmigrasi Air Balui Jangan Hilang
Dr. Fachrul Razi: Revisi UU Pemerintahan Aceh Minus Penguatan Kewenangan Aceh, Berpotensi Sia-Sia!
Kecewa terhadap Kelian Dinas, Nelayan Pebuahan Mengadu ke PPWI Jembrana
“14 Tahun Menunggu Kepastian: Warga Transmigrasi Air Balui Mengetuk Hati Bupati Musi Banyuasin”
Taswin Sekdes Air Balui Tunjukkan Ketulusan, Mengiringi Warga Panggul Jenazah 8 Kilometer di Tengah Jalan Rusak
Kapolres Siak Pimpin Pembangunan Jembatan Presisi Tahap II di Sungai Apit dan Kandis
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:15 WITA

APKOMINDO dan APTIKNAS Banten Jalin  Kolaborasi Strategis dengan Kadin Indonesia Institut dan Kadin Pelabuhan 

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:58 WITA

14 Tahun Menanti Keadilan, Nasib Warga Transmigrasi Air Balui SP2 di Ujung Titik Koordinat

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:16 WITA

14 Tahun Menanti: Hak Kami Di tanah Transmigrasi Air Balui Jangan Hilang

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:24 WITA

Dr. Fachrul Razi: Revisi UU Pemerintahan Aceh Minus Penguatan Kewenangan Aceh, Berpotensi Sia-Sia!

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:32 WITA

Kecewa terhadap Kelian Dinas, Nelayan Pebuahan Mengadu ke PPWI Jembrana

Berita Terbaru