FANATIK Siap Kepung Kejati Sulsel, Desak Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Drainase Rp21,6 Miliar

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Makassar – Forum Aktivis Nasional Anti Korupsi (FANATIK) akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan dan penanganan drainase senilai ±Rp21,6 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.

Rencana aksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor 035/P.A/FANATIK/III/2026 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Makassar. Dalam surat itu, FANATIK menyampaikan bahwa aksi akan digelar pada Kamis, 12 Maret 2026, pukul 13.00 WITA, dengan titik aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kantor Satuan Kerja (Satker) Wilayah III Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan.

 

Jenderal Lapangan aksi, Muh. Gazhafar Al-Jihad, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan respons atas hasil investigasi lapangan dan monitoring independen yang dilakukan pihaknya terhadap proyek tersebut.

Menurutnya, hasil penelusuran FANATIK menemukan sejumlah indikasi kuat adanya penyimpangan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta pengumpulan data yang kami lakukan, terdapat sejumlah indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan dan penanganan drainase tersebut,” ujarnya.

FANATIK mengungkapkan beberapa temuan yang menjadi dasar aksi tersebut, di antaranya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, munculnya kerusakan jalan sebelum memasuki masa pemeliharaan, hingga dugaan tidak maksimalnya pelaksanaan pekerjaan pondasi agregat yang merupakan komponen utama dalam konstruksi badan jalan.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan tidak dilaksanakannya sejumlah uji teknis wajib seperti uji sand cone, test pit, dan uji CBR yang seharusnya menjadi standar pengendalian mutu dalam pekerjaan konstruksi jalan.

Tak hanya itu, FANATIK juga mencatat adanya indikasi keterlambatan pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan jadwal kontrak, lemahnya fungsi pengawasan dari pihak konsultan pengawas maupun pihak Satker dan PPK, hingga dugaan penerbitan adendum kontrak yang diduga digunakan sebagai pembenaran atas keterlambatan pekerjaan.

“Temuan-temuan ini mengarah pada dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut,” tegas Gazhafar.

Dalam aksi tersebut, massa FANATIK membawa sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera membuka penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi jalan dan penanganan drainase tersebut.

Selain itu, mereka juga meminta Kejati Sulsel segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Satker, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBPJN Sulsel, konsultan pengawas, serta penyedia jasa atau kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.

FANATIK juga mendesak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan untuk bertanggung jawab atas dugaan keterlambatan pekerjaan, lemahnya pengawasan proyek, serta indikasi manipulasi melalui penerbitan adendum kontrak.

Mereka turut meminta aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh seluruh proses pelaksanaan proyek tersebut, termasuk kemungkinan adanya praktik persekongkolan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan.

“Aksi ini merupakan bentuk komitmen kami sebagai aktivis anti korupsi dalam mengawal penggunaan uang negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

FANATIK menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan estimasi massa sekitar 50 orang.

Melalui aksi ini, mereka berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.(Yusuf)

Berita Terkait

Kolaborasi Dispenal dan ITL Trisakti Diseminasi Informasi
DR. FACHRUL RAZI: AMERIKA SUDAH MENEMUKAN POTENSI MIGAS DAN EMAS DI INDONESIA TERMASUK DI ACEH SEJAK TAHUN 1960
Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho
Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke Terhadap Polri
Terbongkarnya Dugaan Pencurian Kabel PT Telkom, Berawal dari Temuan Tim PPWI di Lampung Timur
Membuka Tabir ‘Ijazah Jokowi’: Wilson Lalengke Titip Buku Refleksi untuk Mantan Presiden Joko Widodo
Pesan Kejujuran Buku “Ijazah Jokowi” Karya Wilson Lalengke Terus Bergulir ke Tokoh Nasional dan Internasional
Sampah Menggunung di Cengkareng Barat, Warga Pertanyakan Koordinasi Pengurus Lingkungan dan Respons Penanganan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:11 WITA

Kolaborasi Dispenal dan ITL Trisakti Diseminasi Informasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:08 WITA

DR. FACHRUL RAZI: AMERIKA SUDAH MENEMUKAN POTENSI MIGAS DAN EMAS DI INDONESIA TERMASUK DI ACEH SEJAK TAHUN 1960

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:04 WITA

Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:59 WITA

Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke Terhadap Polri

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:54 WITA

Terbongkarnya Dugaan Pencurian Kabel PT Telkom, Berawal dari Temuan Tim PPWI di Lampung Timur

Berita Terbaru