JAKARTA | Kliknusa.id – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa hakim dan aparatur peradilan tidak cukup hanya memiliki kecakapan di bidang hukum, tetapi juga harus teguh secara moral dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan dalam Deklarasi Pembaruan Zona Integritas (ZI) Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kamis (7/5/2026).
Ketua MA menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar agenda seremonial, melainkan titik awal dari proses panjang reformasi birokrasi yang membutuhkan konsistensi, integritas, dan keteladanan seluruh aparatur peradilan. Menurutnya, keberhasilan reformasi tidak akan tercapai tanpa perubahan budaya kerja yang nyata dan berkelanjutan.
Kegiatan deklarasi yang berlangsung di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen lembaga peradilan menuju birokrasi yang bersih, profesional, dan terpercaya. Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran BUA MA atas komitmen dan kesungguhan dalam membangun Zona Integritas.
“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh jajaran Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung atas komitmen dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Ini adalah langkah penting dalam menjaga marwah lembaga peradilan,” ujar Prof. Sunarto.
Lebih lanjut, Ketua MA menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas harus dipahami sebagai gerakan perubahan budaya kerja, bukan sekadar pemenuhan administrasi atau pencitraan institusi.
“Deklarasi ini jangan hanya berhenti sebagai kegiatan simbolis. Zona Integritas harus diwujudkan dalam perilaku, budaya kerja, dan pelayanan sehari-hari,” tegasnya.
Prof. Sunarto menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan bagian penting dari Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014.
Ia juga memaparkan capaian reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung hingga akhir tahun 2025, di mana sebanyak 278 unit kerja telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), sementara 16 unit kerja berhasil memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi motivasi bagi seluruh unit kerja di lingkungan peradilan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas institusi.
“Capaian ini harus dijaga dan ditingkatkan. Saya berharap BUA MA mampu menambah daftar unit kerja yang meraih predikat WBK dan WBBM melalui inovasi pelayanan yang nyata dan berdampak langsung bagi masyarakat pencari keadilan,” katanya.
Dalam sambutannya, Ketua MA juga menyoroti pentingnya integritas sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ia menyebut bahwa integritas bukan sekadar slogan, tetapi harus menjadi karakter dan budaya kerja yang melekat pada setiap aparatur.
“Hakim dan aparatur peradilan tidak cukup hanya cakap dalam bidang hukum, tetapi juga harus teguh secara moral,” tegas Prof. Sunarto.
Ia menjelaskan bahwa integritas sejatinya merupakan fitrah manusia yang tertanam dalam nurani. Oleh karena itu, setiap penyimpangan akan selalu bertentangan dengan hati nurani dan merusak kepercayaan masyarakat.
Selain integritas, Ketua MA juga memberikan perhatian besar terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan. Dalam paparannya, ia menguraikan empat karakter pelayanan yang perlu menjadi bahan refleksi bersama.
Pertama, pelayanan transaksional yang lahir karena adanya imbal balik atau gratifikasi harus ditinggalkan sepenuhnya. Menurutnya, praktik seperti itu hanya akan merusak marwah lembaga peradilan.
Kedua, pelayanan semu, yakni pelayanan yang sekadar menggugurkan kewajiban tanpa memperhatikan kualitas dan standar operasional prosedur, dinilai dapat melahirkan kinerja yang buruk dan merugikan masyarakat.
Ketiga, pelayanan pragmatis yang dilakukan hanya demi keuntungan pribadi juga harus dihindari karena pelayanan publik pada dasarnya merupakan bentuk pengabdian.
Keempat, Prof. Sunarto mendorong terciptanya pelayanan berkarakter yang berlandaskan konsep Itqan, yakni pelayanan yang dilakukan dengan kualitas tinggi, penuh dedikasi, antusiasme, serta dilandasi nilai moral dan spiritual.
“Dengan konsep Itqan, pekerjaan tidak hanya bernilai profesional, tetapi juga menjadi bagian dari ibadah,” ujarnya.
Dalam arahannya, Ketua MA mengajak seluruh hakim dan aparatur peradilan untuk meninggalkan pola pelayanan transaksional, semu, dan pragmatis menuju pelayanan yang berintegritas dan bermakna bagi masyarakat.
“Pelayanan harus menghadirkan kualitas, keikhlasan, dan rasa tanggung jawab. Jangan jadikan jabatan sebagai alat kepentingan pribadi,” pesannya.
Prof. Sunarto juga memberikan nasihat tegas terkait pentingnya keteladanan pimpinan dalam membangun budaya kerja yang bersih dan profesional. Ia menilai bahwa tanpa keteladanan, pembangunan Zona Integritas hanya akan menjadi formalitas administratif semata.
“Pimpinan harus menjadi role model dalam integritas, profesionalitas, dan semangat melayani. Apa yang diucapkan harus selaras dengan tindakan,” tegasnya.
Ia berharap pembangunan Zona Integritas di lingkungan Mahkamah Agung tidak hanya menghasilkan predikat administratif, tetapi benar-benar melahirkan perubahan substantif yang dirasakan masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan deklarasi ini mendapat respons positif dari para aparatur peradilan yang hadir. Mereka menilai arahan Ketua MA menjadi pengingat penting bahwa reformasi birokrasi harus dimulai dari perubahan pola pikir, perilaku, dan budaya kerja.
Secara keseluruhan, pernyataan Ketua MA Prof. Sunarto menjadi penegasan kuat bahwa integritas dan moralitas adalah pilar utama dalam membangun lembaga peradilan yang agung, bersih, dan dipercaya masyarakat.
Sebagai penutup, Ketua MA kembali mengingatkan seluruh aparatur peradilan agar menjaga marwah institusi dengan bekerja penuh dedikasi dan tanggung jawab.
“Mari kita bangun peradilan yang bersih, bermartabat, dan terpercaya. Integritas bukan pilihan, melainkan kewajiban,” pungkasnya.
Penulis: Sudirlam
Sumber: Humas Mahkamah Agung RI

















