JAKARTA – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kembali menorehkan capaian membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Capaian tersebut disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, usai pertemuan dengan Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Dalam keterangannya, Mendes Yandri mengapresiasi pembinaan dan pendampingan yang dilakukan BPK terhadap pengelolaan anggaran di Kemendes PDT.
“Agar anggaran tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan, karena satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tegas Yandri.
Ia menekankan, tata kelola keuangan yang akuntabel merupakan wujud komitmen kementerian dalam menjaga amanah publik, terutama dalam pengelolaan belanja barang Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan.
“Kami menyampaikan banyak terima kasih. Berkat pembinaan BPK RI, Kementerian Desa PDT telah mendapatkan opini WTP untuk ke-10 kalinya,” ujar mantan Wakil Ketua MPR RI tersebut.
Siap Buka Data untuk Pemeriksaan 2025
Terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2025 (unaudited) yang telah diserahkan ke BPK, Yandri memastikan jajarannya siap menyampaikan seluruh data dukung yang diperlukan dalam proses audit.
“Kami senantiasa berupaya memperbaiki tata kelola, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan sesuai rekomendasi BPK RI,” tambahnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid, Irjen Masyhudi, Dirjen PEID Tabrani, Kepala BPSDM Agustomi Masik, Sekretaris Itjen Dian Rediana, serta Plt Kepala Biro Keuangan Cece Yusuf.
Raihan WTP ke-10 ini menjadi penegasan bahwa penguatan sistem pengawasan internal dan sinergi dengan lembaga audit negara terus berjalan konsisten, demi memastikan dana desa dan program pembangunan daerah tertinggal benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

















