JAKARTA | KlikNusa.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (6/3/2026).
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restoratif adalah:
1. Tersangka Gufron dari Kejaksaan Negeri Manokwari, yang disangka melanggar Pasal 609 Ayat (1) KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka I M. Rahmani alias Mani bin Zarkasi (Alm) dan Tersangka II Efendi alias Nyamuk bin Nasrudin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tersangka Hamdanor alias Hamdan bin Rafi’i dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 609 Ayat (1) KUHP, dan Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka antara lain:
Hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
Penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Para tersangka tidak pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil asesmen terpadu mengkualifikasikan para tersangka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau tidak lebih dari dua kali, didukung surat keterangan resmi.
Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Penulis: Sudirlam
Sumber: Puspen Kejaksaan RI

















