Hauling Batu Bara di Jalan Umum, Warga Sikui Desak Penertiban

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Barito Utara, 2 Februari 2026 — Aktivitas angkutan (hauling) batu bara yang melintasi jalan umum di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memicu protes warga. Praktik tersebut dinilai merusak infrastruktur jalan dan membahayakan kesehatan masyarakat akibat debu dan lalu lintas kendaraan berat.

Hendriwon T.K., warga Desa Sikui, menyatakan truk batu bara beroperasi hampir setiap hari tanpa pengaturan yang jelas. Selain menyebabkan kerusakan jalan, aktivitas itu juga mengganggu keselamatan pengguna jalan dan aktivitas warga sekitar. “Ini jalan umum, bukan jalan khusus tambang,” ujarnya.

 

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan pemegang IUP dan IUPK menggunakan jalan khusus pertambangan untuk kegiatan pengangkutan dan penjualan. Penggunaan jalan umum hanya dimungkinkan secara terbatas dengan izin pemerintah dan pengawasan ketat.

 

Warga menilai penggunaan jalan umum tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tambang di lapangan. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait izin lintas hauling maupun langkah penertiban dari instansi berwenang.

Dalam UU Minerba, pelanggaran terhadap ketentuan pengangkutan dan penggunaan sarana dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 161, tergantung pada bentuk dan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas hauling di jalan umum, melakukan evaluasi perizinan, dan menegakkan aturan agar dampak kerusakan jalan, gangguan kesehatan, serta potensi konflik sosial tidak semakin meluas.

(Usup/tim)

Berita Terkait

Hoky Dorong Transformasi Digital: Dari Smart City hingga Gerakan Nasional Industri Game
Ketua Umum APKOMINDO: HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Momentum Memperkuat Kedaulatan Digital, Inovasi Teknologi, dan Kepastian Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
APKOMINDO dan APTIKNAS Siap Bersinergi Sukseskan Indonesia Application Summit (IN-APPS) 2026, Mendorong Indonesia Menjadi Pusat Inovasi Aplikasi Digital Dunia
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”
Empat Tahun Berturut-turut Masuk Top 100 Indonesian Law Firms, Mustika Raja Law Office Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Dunia Usaha
APKOMINDO dan APTIKNAS Dukung Pembentukan Konsorsium Nasional AI Humanoid Indonesia
Ketua Umum APKOMINDO: HUT Bhayangkara ke-80 Momentum Memperkuat Penegakan Hukum dan Keamanan Digital Menuju Indonesia Emas 2045
Dastrayani Bibra Terpilih Aklamasi dalam Musprovlub Muaythai Riau, Waketum PBMI Lantik Pengprov MI Riau periode 2026-2030
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:58 WITA

Hoky Dorong Transformasi Digital: Dari Smart City hingga Gerakan Nasional Industri Game

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:47 WITA

Ketua Umum APKOMINDO: HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Momentum Memperkuat Kedaulatan Digital, Inovasi Teknologi, dan Kepastian Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:56 WITA

APKOMINDO dan APTIKNAS Siap Bersinergi Sukseskan Indonesia Application Summit (IN-APPS) 2026, Mendorong Indonesia Menjadi Pusat Inovasi Aplikasi Digital Dunia

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:22 WITA

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:32 WITA

Empat Tahun Berturut-turut Masuk Top 100 Indonesian Law Firms, Mustika Raja Law Office Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Dunia Usaha

Berita Terbaru