TAPAKTUAN, Kliknusa.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan kian massif berantas penyakit sosial berupa perjudian dengan menyisir kawasan strategis dan alun alun hingga lokasi perkampungan padat aktivitas penduduk.
Hal demikian dikemukakan oleh Humas Kepada Kliknusa.id dalam keterangannya yang diterima pada 20/2/2026.
Lengkapnya, ada kasus terkait berhasil diungkap dengan melibatkan seorang pria berinisial TZ (43) tahun.
Mirisnya lagi, TZ itulah yang diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
“TZ yang berdomisili di Kecamatan Tapaktuan, itu diringkus saat asyik bermain judi online, pada Kamis malam, 19 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di wilayah Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan,” bunyi keterangan Humas Polda Aceh Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas perjudian online di lingkungan mereka. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Unit Opsnal Sat Reskrim dengan penyelidikan dan pemantauan intensif, hingga akhirnya polisi mendapati TZ tengah aktif mengakses situs judi melalui telepon genggam dan langsung mengamankannya di lokasi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, yakni satu unit iPhone 13 Pro Max warna biru, akun judi online dengan username Tuantapa yang masih memiliki saldo Rp373.000, serta satu rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) yang digunakan sebagai sarana transaksi. Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian, baik konvensional maupun berbasis digital. Ia menekankan bahwa penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari dampak sosial dan moral yang ditimbulkan perjudian online.
“Perjudian, apalagi yang dilakukan secara online, merusak sendi kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan. Masyarakat juga kami minta aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, TZ dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, tersangka resmi ditahan di Mapolres Aceh Selatan dan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik perjudian online tersebut.
(Zam).

















