KLIKNUSA.id – Leo Albertus Sembiring kembali berurusan dengan hukum. Pria asal Pancur Batu itu resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan dalam perkara penganiayaan terhadap dua warga Dairi. Senin, (9/2/2026).
Sebenarnya Nama Leo bukan kali pertama muncul dalam catatan kepolisian. Pada 2018, ia divonis dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cerita Tionia Boru Sihotang, dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Perwakilan Pancur Batu. Saat itu, jaksa menuntut Leo dengan hukuman 10 bulan penjara setelah korban mengungkap rangkaian kekerasan fisik dan ancaman pembunuhan yang dialaminya sejak 2016.
Kini, Leo kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 23 September 2025 di Hotel Crystal, Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Leo merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara tersebut.
“Leo Albertus Sembiring ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang sudah ditahan, tiga lainnya masih DPO, termasuk Leo,” kata Jean Calvijn dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Kamis (5/2).
Hasil penyidikan menyebutkan Leo berperan aktif dalam kejadian itu. Ia diduga melakukan pemitingan, penarikan paksa terhadap korban, pengikatan dua korban, serta melakukan kekerasan selama perjalanan menuju Polsek Pancur Batu.
Polrestabes Medan juga meluruskan isu viral di media sosial terkait narasi “korban jadi tersangka”. Kepolisian menegaskan terdapat tiga laporan pidana berbeda yang ditangani secara terpisah, yakni pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam.
“Setiap laporan ditangani sesuai fakta hukum dan alat bukti,” tegas Kapolrestabes.
Polrestabes Medan memastikan pengejaran terhadap Leo terus dilakukan hingga yang bersangkutan ditangkap dan diproses sesuai hukum. (Rif/Humas).

















