Residivis KDRT Leo Sembiring Masuk DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan

Senin, 9 Februari 2026 - 04:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKNUSA.id – Leo Albertus Sembiring kembali berurusan dengan hukum. Pria asal Pancur Batu itu resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan dalam perkara penganiayaan terhadap dua warga Dairi. Senin, (9/2/2026).

Sebenarnya Nama Leo bukan kali pertama muncul dalam catatan kepolisian. Pada 2018, ia divonis dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cerita Tionia Boru Sihotang, dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Perwakilan Pancur Batu. Saat itu, jaksa menuntut Leo dengan hukuman 10 bulan penjara setelah korban mengungkap rangkaian kekerasan fisik dan ancaman pembunuhan yang dialaminya sejak 2016.

Kini, Leo kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 23 September 2025 di Hotel Crystal, Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Leo merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara tersebut.

“Leo Albertus Sembiring ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang sudah ditahan, tiga lainnya masih DPO, termasuk Leo,” kata Jean Calvijn dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Kamis (5/2).

Hasil penyidikan menyebutkan Leo berperan aktif dalam kejadian itu. Ia diduga melakukan pemitingan, penarikan paksa terhadap korban, pengikatan dua korban, serta melakukan kekerasan selama perjalanan menuju Polsek Pancur Batu.

Polrestabes Medan juga meluruskan isu viral di media sosial terkait narasi “korban jadi tersangka”. Kepolisian menegaskan terdapat tiga laporan pidana berbeda yang ditangani secara terpisah, yakni pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam.

“Setiap laporan ditangani sesuai fakta hukum dan alat bukti,” tegas Kapolrestabes.

Polrestabes Medan memastikan pengejaran terhadap Leo terus dilakukan hingga yang bersangkutan ditangkap dan diproses sesuai hukum. (Rif/Humas).

Berita Terkait

4 Tersangka Ditahan, Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Uun Masum Tahap Baru-FERADI WPI serukan usut tuntas
15 Tahun Dugaan Rekayasa Hukum APKOMINDO Belum Berakhir: Berkas Kasasi No. 431 K/TUN/2026 Diterima Mahkamah Agung pada 6 Mei 2026
PERATIN dan Fakultas Hukum Universitas Jakarta Perkuat Sinergi Cetak Advokat Berintegritas di Era Digital
Kolaborasi Dispenal dan ITL Trisakti Diseminasi Informasi
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri
DR. FACHRUL RAZI: AMERIKA SUDAH MENEMUKAN POTENSI MIGAS DAN EMAS DI INDONESIA TERMASUK DI ACEH SEJAK TAHUN 1960
Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho
Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke Terhadap Polri
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:00 WITA

4 Tersangka Ditahan, Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Uun Masum Tahap Baru-FERADI WPI serukan usut tuntas

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:42 WITA

15 Tahun Dugaan Rekayasa Hukum APKOMINDO Belum Berakhir: Berkas Kasasi No. 431 K/TUN/2026 Diterima Mahkamah Agung pada 6 Mei 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36 WITA

PERATIN dan Fakultas Hukum Universitas Jakarta Perkuat Sinergi Cetak Advokat Berintegritas di Era Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:11 WITA

Kolaborasi Dispenal dan ITL Trisakti Diseminasi Informasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:08 WITA

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Berita Terbaru