Tokoh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Kritik Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup

Jumat, 11 September 2026 - 17:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OKI — Tokoh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ahmad Raden, mengkritik wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga seumur hidup. Menurutnya, gagasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan regenerasi kepemimpinan.

“Jangan tak tahu malu. Negara kita negara demokrasi, bukan negara kerajaan,” ujar Ahmad Raden, Jumat (11/9/2026).

Ia menilai jabatan publik harus memiliki batas waktu agar masyarakat memiliki kesempatan melahirkan pemimpin baru. Menurut Raden, kepemimpinan desa tidak semestinya hanya berputar pada orang yang sama tanpa ruang regenerasi.

“Jabatan harus dibatasi agar memberi kesempatan kepada putra-putri bangsa lainnya yang ingin memimpin,” katanya.

Raden juga menyoroti perubahan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Menurutnya, perubahan tersebut semestinya sudah menjadi bentuk tambahan kesempatan bagi kepala desa untuk membuktikan kinerja dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Dulu masa jabatan enam tahun, kemudian menjadi delapan tahun. Sekarang ada yang meminta seumur hidup. Ini namanya sudah diberi hati, minta jantung,” kritik Raden.

Ia menegaskan, perpanjangan masa jabatan seharusnya tidak hanya berorientasi pada lamanya seseorang memegang kekuasaan, tetapi harus disertai peningkatan kinerja dan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

“Kerja tak becus, tetapi jabatan minta seumur hidup. Yang harus diperpanjang itu prestasi dan manfaat bagi masyarakat, bukan kekuasaannya,” tegasnya.

Wacana mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa kembali menjadi perhatian di tingkat nasional. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait usulan tersebut yang disampaikan kelompok kepala desa, termasuk alasan mengenai besarnya biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, masa jabatan kepala desa ditetapkan delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

Di OKI, sebanyak 314 kepala desa telah dikukuhkan pada Juli 2024 setelah adanya perubahan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun.

Perdebatan mengenai masa jabatan tersebut tidak terlepas dari prinsip demokrasi dan pembatasan kekuasaan. Mohammad Hatta sebagai salah satu negarawan Indonesia menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip penting dalam kehidupan bernegara. Dalam kerangka itu, kekuasaan seharusnya dijalankan sebagai amanah untuk kepentingan rakyat, bukan sebagai hak yang melekat tanpa batas.

Gagasan serupa dikenal dalam pemikiran filsuf Inggris John Locke yang memandang kekuasaan pemerintahan sebagai amanah untuk melindungi kepentingan masyarakat. Pemikiran tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam gagasan pemerintahan yang dibatasi oleh hukum dan tidak memberikan kekuasaan secara mutlak kepada penguasa.

Dalam konteks pemerintahan desa, pembatasan masa jabatan menjadi bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan adanya evaluasi, regenerasi, serta kesempatan bagi masyarakat memilih pemimpin melalui prosedur yang sah.

Raden berharap setiap wacana perubahan aturan mengenai masa jabatan kepala desa dikaji secara terbuka dengan mengutamakan kepentingan masyarakat, kualitas pemerintahan desa, dan keberlangsungan regenerasi kepemimpinan.

“Kalau memang kinerjanya baik, biarkan masyarakat menilai melalui mekanisme yang sah. Berikan juga kesempatan kepada orang lain untuk mengabdi,” pungkasnya. (Tim Red )

Berita Terkait

Hoky Dorong Transformasi Digital: Dari Smart City hingga Gerakan Nasional Industri Game
Ketua Umum APKOMINDO: HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Momentum Memperkuat Kedaulatan Digital, Inovasi Teknologi, dan Kepastian Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
APKOMINDO dan APTIKNAS Siap Bersinergi Sukseskan Indonesia Application Summit (IN-APPS) 2026, Mendorong Indonesia Menjadi Pusat Inovasi Aplikasi Digital Dunia
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”
Empat Tahun Berturut-turut Masuk Top 100 Indonesian Law Firms, Mustika Raja Law Office Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Dunia Usaha
APKOMINDO dan APTIKNAS Dukung Pembentukan Konsorsium Nasional AI Humanoid Indonesia
Ketua Umum APKOMINDO: HUT Bhayangkara ke-80 Momentum Memperkuat Penegakan Hukum dan Keamanan Digital Menuju Indonesia Emas 2045
Dastrayani Bibra Terpilih Aklamasi dalam Musprovlub Muaythai Riau, Waketum PBMI Lantik Pengprov MI Riau periode 2026-2030
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:09 WITA

Tokoh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Kritik Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:58 WITA

Hoky Dorong Transformasi Digital: Dari Smart City hingga Gerakan Nasional Industri Game

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:47 WITA

Ketua Umum APKOMINDO: HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Momentum Memperkuat Kedaulatan Digital, Inovasi Teknologi, dan Kepastian Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:56 WITA

APKOMINDO dan APTIKNAS Siap Bersinergi Sukseskan Indonesia Application Summit (IN-APPS) 2026, Mendorong Indonesia Menjadi Pusat Inovasi Aplikasi Digital Dunia

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:22 WITA

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”

Berita Terbaru

Internasional

Simbol Solidaritas dan Pengakuan Kedaulatan Maroko

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:46 WITA