ATR/BPN Gaspol Reforma Agraria, Layanan Pertanahan Ditarget Makin Cepat

Senin, 7 September 2026 - 22:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA/SLEMAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi sektor agraria, mulai dari penguatan Reforma Agraria hingga percepatan layanan pertanahan kepada masyarakat.

Dua agenda besar tersebut mengemuka dalam rangkaian kegiatan Kementerian ATR/BPN pada awal September 2026. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menekankan pentingnya menjadikan Reforma Agraria sebagai instrumen keadilan sosial, sementara Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mendorong transformasi layanan pertanahan yang lebih cepat, terukur dan terintegrasi.

Dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Selasa (1/9/2026), Ossy menyampaikan sejumlah masukan untuk memperkuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Menurut Ossy, RUU tersebut jangan sampai hanya menjadi regulasi administratif, tetapi harus mampu menjadi instrumen hukum untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah,” ujar Ossy.

Ia menilai sejumlah aspek harus diperjelas dalam RUU tersebut, antara lain tujuan Reforma Agraria, cakupan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas penerima TORA, penataan aset, penataan akses hingga mekanisme penyelesaian konflik agraria.

Ossy juga mengingatkan bahwa pemberian tanah kepada masyarakat harus diikuti dengan penataan akses. Tanah yang diberikan negara jangan sampai kembali berpindah tangan kepada pengusaha tanpa memberikan peningkatan kesejahteraan bagi penerima.

“Masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegasnya.

Tak kalah penting, aspek kelembagaan dan pembagian kewenangan juga harus dirumuskan secara jelas, terutama apabila nantinya dibentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria.

Pengaturan mengenai pengawasan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan hingga alokasi anggaran dinilai perlu memiliki dasar hukum yang tegas.

Pembahasan tersebut melibatkan Kementerian Kehutanan, pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI serta anggota Baleg. Sinergi lintas sektor menjadi penting mengingat persoalan agraria kerap bersinggungan dengan kawasan hutan, penguasaan tanah masyarakat dan kewenangan berbagai lembaga.

Di sisi lain, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tengah mengakselerasi transformasi pelayanan pertanahan.

Saat bertemu jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-D.I. Yogyakarta di Sleman, Jumat (4/9/2026), Nusron memaparkan dua terobosan utama, yakni Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi.

Pengukuran Terjadwal menerapkan prinsip first in, first out (FIFO), sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu harus diproses lebih dahulu. Layanan tersebut ditargetkan memiliki jadwal maksimal 12 hari, terdiri dari masa tunggu tujuh hari dan pelaksanaan pengukuran hingga menjadi Peta Bidang Tanah maksimal lima hari.

Sementara Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Proses tersebut mencakup verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh PPAT dua hari dan penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.

“Untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” tegas Nusron.

Transformasi tersebut membutuhkan kerja bersama antara Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah dan PPAT. Integrasi data juga didorong, termasuk keterhubungan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta percepatan verifikasi BPHTB.

Nusron juga mendorong transformasi organisasi di Kantor Pertanahan melalui pendekatan kewilayahan. Dengan pola tersebut, pejabat struktural di tingkat Kantor Pertanahan diharapkan memiliki pemahaman lebih luas terhadap seluruh layanan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Langkah tersebut menunjukkan arah pembenahan ATR/BPN yang tidak hanya menyentuh regulasi, tetapi juga birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

Jika Reforma Agraria diarahkan untuk menghadirkan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah, maka transformasi layanan pertanahan diarahkan untuk menghadirkan kepastian, kecepatan dan kemudahan pelayanan.

Dua agenda itu menjadi bagian penting dari upaya ATR/BPN membangun tata kelola pertanahan yang lebih modern sekaligus menjawab persoalan klasik agraria di Indonesia: ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tumpang tindih kewenangan dan lambannya pelayanan.

Dengan penguatan regulasi, kolaborasi lintas sektor dan digitalisasi serta integrasi layanan, ATR/BPN dituntut bukan hanya menjadi institusi yang mengurus administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi penggerak terciptanya keadilan agraria dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Berita Terkait

Berikan Orasi Ilmiah, Mendes Yandri Ajak Lulusan UIN SMH Banten Ciptakan Lapangan Kerja di Desa
Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja
Nusron Wahid Gaungkan Kepemimpinan Berbasis Kemanusiaan: “Kebijakan Harus Memanusiakan Manusia”
Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:16 WITA

ATR/BPN Gaspol Reforma Agraria, Layanan Pertanahan Ditarget Makin Cepat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:00 WITA

Berikan Orasi Ilmiah, Mendes Yandri Ajak Lulusan UIN SMH Banten Ciptakan Lapangan Kerja di Desa

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:13 WITA

Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja

Senin, 27 April 2026 - 10:16 WITA

Nusron Wahid Gaungkan Kepemimpinan Berbasis Kemanusiaan: “Kebijakan Harus Memanusiakan Manusia”

Selasa, 14 April 2026 - 19:50 WITA

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Berita Terbaru

Internasional

Simbol Solidaritas dan Pengakuan Kedaulatan Maroko

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:46 WITA