Resmi! MA Buka Seleksi Calon Hakim 2026, 208 Formasi Disiapkan bagi PNS Peradilan

Sudirlam Editor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | KlikNusa – Mahkamah Agung (MA) resmi membuka seleksi pengadaan Calon Hakim Tahun Anggaran 2026 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Seleksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 20/SEK/PENG.KP1.1.2/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 yang ditandatangani Plt. Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Seleksi. Seleksi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.

Dalam seleksi tahun ini, MA menyediakan kebutuhan sebanyak 208 calon hakim yang tersebar pada tiga lingkungan peradilan, yakni 85 calon hakim Peradilan Umum, 114 calon hakim Peradilan Agama, dan 9 calon hakim Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Selain formasi umum, tersedia pula kebutuhan khusus untuk wilayah Papua dan Aceh.

Untuk Peradilan Umum, kebutuhan terdiri atas 75 formasi umum, 5 formasi khusus Papua, dan 5 formasi khusus Aceh. Peradilan Agama membuka 104 formasi umum, 5 formasi khusus Papua, dan 5 formasi khusus Aceh. Sementara Peradilan TUN menyediakan 5 formasi umum, 2 formasi khusus Papua, dan 2 formasi khusus Aceh.

Syarat Pelamar

Seleksi ini diperuntukkan bagi PNS aktif di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya. Pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan, berusia paling tinggi 36 tahun pada saat pendaftaran 1 Oktober 2026, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Pelamar juga harus bersedia ditempatkan pada pengadilan tingkat pertama di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, peserta diwajibkan memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris dengan skor minimal TOEFL PBT/ITP 450, TOEFL iBT 45, atau IELTS 5.0.

Khusus calon hakim Peradilan Agama, terdapat persyaratan tambahan berupa beragama Islam serta mampu membaca dan memahami kitab kuning. Sementara bagi pelamar formasi khusus Papua dan Aceh, terdapat persyaratan tambahan terkait asal daerah, riwayat pendidikan, pengalaman bertugas pada satuan kerja pengadilan di wilayah tersebut, serta kesediaan ditempatkan di wilayah terkait.

Pendaftaran Dibuka hingga 2 November 2026

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal rekrutmen MA mulai 1 Oktober hingga 2 November 2026 pukul 23.59 WIB dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Setelah melakukan pendaftaran, peserta harus kembali masuk ke portal untuk memilih lingkungan peradilan yang dilamar serta melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan. Peserta hanya dapat mendaftar pada satu lingkungan peradilan.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, seleksi administrasi berlangsung pada 2 Oktober–3 November 2026, kemudian hasil seleksi administrasi diumumkan pada 5 November 2026.

Tahap berikutnya meliputi profiling, uji publik dan penyampaian pendapat masyarakat pada 5–13 November 2026. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berupa tes substansi hukum dan teknologi informasi berbasis CAT dijadwalkan pada 9–10 November, kemudian tes tertulis pada 11–12 November 2026.

Pengumuman hasil profiling, uji publik, penyampaian pendapat masyarakat dan SKB dijadwalkan pada 27 November 2026. Selanjutnya, psikotes dan wawancara berlangsung pada 7–11 Desember 2026, sedangkan pengumuman kelulusan akhir dijadwalkan pada 31 Desember 2026.

MA Tegaskan Seleksi Tidak Dipungut Biaya

MA menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. Peserta juga diingatkan untuk tidak memberikan barang atau sesuatu dalam bentuk apa pun yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi.

“Kelulusan merupakan prestasi peserta sendiri.”

MA juga mengingatkan agar peserta tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun. Apabila ditemukan adanya pemberian yang dilarang, peserta dapat dinyatakan gugur dan tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi resmi mengenai persyaratan, tahapan, jadwal, serta dokumen seleksi dapat dipantau melalui laman resmi Mahkamah Agung dan portal rekrutmen. Peserta juga dapat menghubungi helpdesk melalui WhatsApp 082211011667 pada hari kerja pukul 09.00–15.00 WIB.

MA turut menyediakan kanal Whistleblowing System bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyimpangan dalam proses seleksi.

Informasi resmi dan dokumen lengkap: “Pengumuman Seleksi Calon Hakim 2026 – Mahkamah Agung RI” (https://reference-url-citation.invalid/10)

Penulis: Sudirlam

Sumber: Humas Mahkamah Agung RI

 

Berita Terkait

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah
MA Tegas! Intimidasi Hakim di PN Pati Tak Ditoleransi, Kritik Wajib Lewat Jalur Hukum
Anggaran Mutasi 2027 Naik Dua Kali Lipat, Ditjen Badilum Siapkan Rp15 Miliar
Dirjen Badilum Ingatkan Disiplin Aparatur: Sidang Tepat Waktu, Data SIPP Harus Tertib
Bambang Myanto Ingatkan Pimpinan Pengadilan: Beda Peran, Satu Tujuan, Jangan Ada Gap
Ditjen Badilum Siapkan Pagu Rp169,5 Miliar untuk 2027, Pimpinan Pengadilan Diminta Kawal Ketat
PNBP Jadi Pengungkit Layanan Peradilan, Ditjen Badilum Prioritaskan Sarpras dan Akses Keadilan
MA Catat Lonjakan Perkara, 38.524 Kasus Sudah Masuk hingga Awal Oktober 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:54 WITA

MA Tegas! Intimidasi Hakim di PN Pati Tak Ditoleransi, Kritik Wajib Lewat Jalur Hukum

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:16 WITA

Anggaran Mutasi 2027 Naik Dua Kali Lipat, Ditjen Badilum Siapkan Rp15 Miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:07 WITA

Dirjen Badilum Ingatkan Disiplin Aparatur: Sidang Tepat Waktu, Data SIPP Harus Tertib

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:49 WITA

Bambang Myanto Ingatkan Pimpinan Pengadilan: Beda Peran, Satu Tujuan, Jangan Ada Gap

Berita Terbaru