JAKARTA | Kliknusa.id – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI mengalokasikan anggaran biaya mutasi lebih dari Rp15 miliar pada Tahun Anggaran 2027. Jumlah tersebut meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan alokasi pada tahun sebelumnya.
Kenaikan anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya Ditjen Badilum memastikan proses mutasi aparatur peradilan dapat berjalan lebih optimal sekaligus memenuhi hak pegawai dan hakim yang masih memiliki pembayaran tertunda dari periode sebelumnya.
Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Ary Soelaksono, menegaskan bahwa biaya mutasi yang belum dibayarkan akan dituntaskan. Ia juga meminta seluruh jajaran dan satuan kerja tidak khawatir terhadap tunggakan hak pegawai maupun hakim.
“Alokasi biaya mutasi tahun 2027 dinaikkan menjadi Rp15 miliar, atau dua kali lipat dari tahun lalu,” tegas Kurnia Ary Soelaksono dalam Rapat Koordinasi secara daring bersama pimpinan Pengadilan Negeri se-Indonesia, Senin (5/10/2026).
Kurnia Ary memastikan pencairan biaya mutasi yang masih menjadi hak pegawai maupun hakim akan diselesaikan. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada aparatur yang sebelumnya masih menunggu pembayaran hak mutasi.
Peningkatan alokasi anggaran tersebut juga diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilisasi aparatur peradilan dalam menjalankan penugasan di berbagai satuan kerja.
Pemenuhan Hak Aparatur Jadi Perhatian
Kenaikan anggaran biaya mutasi menjadi Rp15 miliar lebih menunjukkan adanya perhatian terhadap kebutuhan pembiayaan yang berkaitan dengan perpindahan aparatur peradilan.
Selain menunjang mobilisasi pegawai dan hakim, kepastian pembayaran biaya mutasi juga berkaitan dengan pemenuhan hak aparatur secara tepat waktu.
Ditjen Badilum berharap pelaksanaan anggaran tersebut dapat dilakukan secara tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai kebutuhan, sehingga tidak menimbulkan kembali persoalan pembayaran hak aparatur pada periode berikutnya.
Dengan dukungan anggaran yang lebih besar, proses mutasi di lingkungan peradilan umum diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan memberikan kepastian bagi pegawai maupun hakim yang menjalankan penugasan di satuan kerja baru.
Penulis: Sudirlam
Sumber: Mahkamah Agung RI

















