JAKARTA | KlikNusa – Aparatur peradilan perlu mencermati perubahan tata cara dan lafal sumpah atau janji bagi saksi dan ahli dalam persidangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta diterbitkannya Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan 2026 oleh Mahkamah Agung.
Dalam Pasal 210 ayat (12) UU Nomor 20 Tahun 2025, ditegaskan bahwa sebelum memberikan keterangan, saksi atau ahli diambil sumpah atau janjinya oleh hakim berdasarkan agama atau kepercayaannya untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan sejujurnya. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penyesuaian praktik persidangan dalam KUHAP baru.
Sementara itu, Buku II 2026 yang diberlakukan melalui SK KMA Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 memuat pedoman teknis pelaksanaan administrasi dan persidangan, termasuk tata cara serta lafal sumpah atau janji saksi dan ahli pada peradilan umum. SK tersebut ditetapkan pada 19 Agustus 2026 dan berstatus berlaku.
Lafal Sumpah atau Janji Saksi
Dalam pedoman terbaru, tata cara sumpah atau janji disesuaikan dengan agama atau kepercayaan yang dianut oleh saksi.
1. Saksi beragama Islam
Petugas sumpah memegang Al-Qur’an di atas kepala saksi. Saksi berdiri dan mengucapkan:
“WALLAHI” atau “DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN SEJUJURNYA.”
2. Saksi beragama Kristen Protestan dan Katolik
Petugas sumpah memegang Alkitab. Untuk saksi Kristen Protestan, tangan kiri diletakkan di atas Alkitab dan tangan kanan diangkat setinggi telinga dengan jari telunjuk dan jari tengah direntangkan membentuk huruf “V”.
Untuk saksi Katolik, jari telunjuk, jari tengah dan jari manis direntangkan.
Lafalnya:
“SAYA BERSUMPAH/BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN SEJUJURNYA, SEMOGA TUHAN MENOLONG SAYA.”
3. Saksi beragama Hindu
Saksi berdiri sambil memegang dupa di depan dada dan mengucapkan:
“OM ATAH PARAMAWISESA, SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN SEJUJURNYA.”
4. Saksi beragama Buddha
Saksi berdiri atau berlutut sambil mengucapkan:
“DEMI SANG HYANG ADI BUDHA, SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN SEJUJURNYA.”
5. Saksi beragama Konghucu
Saksi berdiri dan mengucapkan:
“KEHADIRAT TIAN DI TEMPAT YANG MAHA TINGGI DENGAN BIMBINGAN ROHANI NABI KONG ZI, DIPERMULIAKANLAH, SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN SEJUJURNYA.”
6. Saksi yang menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Saksi mengucapkan:
“DEMI TUHAN YANG MAHA ESA SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN SEJUJURNYA.”
Saksi yang Tidak Bersedia Bersumpah
Pedoman juga mengatur kondisi ketika seorang saksi karena kepercayaannya tidak bersedia mengucapkan sumpah. Dalam kondisi tersebut, saksi dapat mengucapkan janji:
“SAYA BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN SEJUJURNYA.”
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 210 ayat (12) KUHAP baru yang mengatur pengambilan sumpah atau janji berdasarkan agama atau kepercayaan saksi atau ahli.
Lafal Sumpah atau Janji bagi Ahli
Untuk ahli, tata cara sumpah atau janji mengikuti ketentuan bagi saksi. Namun, terdapat penyesuaian pada substansi lafaz karena ahli memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan dan keahliannya.
Lafaz yang digunakan adalah:
“SAYA BERSUMPAH/BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN SESUAI PENGETAHUAN DAN KEAHLIAN SAYA, DENGAN SEBENARNYA DAN SEJUJURNYA.”
Dengan demikian, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut lafaz, tetapi juga menjadi bagian dari penyesuaian teknis pelaksanaan persidangan agar selaras dengan KUHAP baru dan pedoman teknis peradilan yang berlaku.
Berlaku dalam Praktik Persidangan
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Adapun Buku II 2026 ditetapkan melalui SK KMA Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 dan menjadi pedoman pelaksanaan teknis administrasi serta teknis peradilan pada lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Bagi aparatur peradilan, advokat, penuntut umum, serta pihak yang terlibat dalam persidangan, pemahaman terhadap ketentuan terbaru tersebut menjadi penting agar pelaksanaan pemeriksaan saksi dan ahli berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
KUHAP baru juga mengatur konsekuensi ketika saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak bersumpah atau berjanji. Berdasarkan Pasal 211, pemeriksaan tetap dilakukan, tetapi keterangannya bukan merupakan alat bukti dan hanya menjadi hal yang memperkuat keyakinan hakim.
Pembaruan Buku II sendiri merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung memperbarui pedoman teknis peradilan agar sesuai dengan perkembangan regulasi dan praktik peradilan. MA menyatakan Buku II 2026 menjadi pedoman terbaru bagi tata kelola administrasi dan teknis peradilan.
Pesan penting: Aparatur peradilan dan para pihak yang berkepentingan perlu menggunakan ketentuan resmi terbaru sebagai rujukan dalam pelaksanaan sumpah atau janji saksi dan ahli. Untuk memastikan ketepatan lafal dan tata cara, rujukan utama adalah naskah resmi UU Nomor 20 Tahun 2025 dan Buku II 2026 yang diterbitkan Mahkamah Agung.
Penulis: Sudirlam
Sumber: Mahkamah Agung RI

















